Ulah Ibu Rumah Tangga di Balikpapan dan Geng Gelar Judi Saat Lebaran

Seorang IRT beserta lima temannya ditangkap oleh anggota Polsek Balikpapan Barat saat menggelar perjudian di rumahnya.

oleh Apriyanto diperbarui 11 Mei 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 03:00 WIB
Perjudian
Barang bukti uang dan kartu domino yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perjudian diamankan polisi. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Balikpapan - Aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Balikpapan Barat ini bikin geleng-geleng kepala. Di hari lebaran bukannya saling bersilaturahmi malah menggelar perjudian di rumahnya. Alhasil, polisi yang mengendus aksi perjudian tersebut langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

IRT bernama Manintang (38) beserta lima orang temannya pun langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso membenarkan adanya penangkapan terkait kasus judi di RT 50 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Selasa (3/5/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita lalu. Salah satu pelakunya seorang perempuan berstatus IRT.

"Anggota kami mendapat laporan dari warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat kumpul dan bermain judi. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak menuju area yang di maksud," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Akan tetapi, pada saat petugas tiba di lokasi pintu rumah pelaku bagian depan tertutup rapat, tetapi terdengar suara orang dewasa yang sedang berkumpul dari dalam rumah.

Pada saat petugas menuju arah belakang rumah terlihat pintu bagian belakang terbuka, karena petugas sudah curiga akhirnya langsung masuk ke dalam rumah pelaku.

"Anggota kami mendapati enam orang sedang duduk berkumpul dengan memegang kartu domino disertai uang masing-masing di depan mereka," kata Thirdy.

Selain mengamankan enam pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk berjudi seperti uang tunai Rp1.565.000 dan dua set kartu domino.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," dia menandaskan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya