Liputan6.com, Palangka Raya Pemerintah Daerah (pemda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung turun tangan untuk mencegah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayahnya.
Walhasil, Sugianto Sabran selaku orang nomer satu di Provinsi Kalteng ini mengeluarkan surat edaran Gubernur Nomor: 525/432/P2HP/DISBUN tentang Penetapan Harga TBS pasca larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut sekaligus impelentasi dari Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020, jajarannya langsung membentuk tim penetapan harga pembelian TBS dengan menggelar rapat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (10/5) .
Advertisement
Rapat yang dihadiri oleh unsur pemda, perusahaan dan petani kelapa sawit menetapkan harga TBS Kalimantan Tengah periode Mei 2022, yakni; umur tanam tiga tahun Rp2.688,70, empat tahun Rp2.934,55, lima tahun Rp3.170,86, enam tahun Rp3.263,18, umur tujuh tahun Rp3.328,60, delapan tahun Rp3.474,85, dan umur tanam sembilan tahun Rp3.566,86.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih sempat membandingkan harga TBS periode bulan lalu tepatnya Maret dan April 2022. "Untuk harga TBS kelapa sawit untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, yakni Rp3.677,32 pada bulan April, apabila dibandingkan dengan bulan Maret hanya Rp3.635,28," tambahnya.
Lanjut, Retno juga menyebutkan harga minyak sawit pada April 2022 yakni, Rp15.820,62 per kilogram yang mengalami kenaikan dibandingkan bulan Maret yakni Rp15.418,87. Kemudian, harga inti sawit pada April 2022 turun menjadi Rp12.399,37 per kilogram dibandingkan bulan Maret Rp13.829,47 per kilogram dengan indeks sebesar 89,52 persen.
Sebelumnya, para petani sawit di Kalteng, tepatnya di Kabupaten Waringin Timur sempat mengeluhkan harga TBS sawit yang anjlok dengan harga berkisar Rp1.000 hingga Rp1.200 per kilogram. Terkait hal itu, Pemda Kalteng mengimbau perusahaan kelapa sawit untuk membeli sawit dari para petani dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi.
Â
Simak video pilihan berikut ini: