Liputan6.com, Majalengka Warga Majalengka hingga jagat dunia maya sempat digegerkan dengan aksi pelaku teror bom di Kecamatan Leuwimunding kemarin.
Dalam aksinya, seorang pria yang berasal dari Desa Ujungberung Kecamatan Sindangwangi membawa benda diduga bom. Pelaku berinisial D diamankan warga di area terbuka dan menjadi tontonan ratusan warga yang memadati kawasan tersebut.
Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.
Advertisement
Baca Juga
Tali rapia pun dibuat warga sekitar, untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku. Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.
Satuan Reskrim Polres Majalengka Gelar Konferensi Pers terkait Petugas Polres Majalengka mengamankan Pelaku teror bom yang menggegerkan warga masyarakat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (24/5/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, ada motif dibalik aksi pria berinisial D yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
"Pelaku membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah Bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom mainan," ujar Edwin.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilakukan dengan Sadar
Alhasil, pelaku langsung ditangkap oleh kepolisian Resor Majalengka. Edwin mengatakan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena terlilit utang.
Pelaku yang diketahui merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu nekat meminta uang Rp 30 juta kepada bank.
"Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang. Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Edwin mengatakan, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa saat beraksi.
"Kemudian Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," ujar Kapolres Edwin Affandi.
Advertisement