Liputan6.com, Dompu - Tim Puma Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Senin (30/5/2022), sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pria berinisial A (35) terhadap MJ (26), seorang pria yang merupakan adik kandungnya sendiri.Â
"Tim Puma berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Adhar.
Advertisement
Kejadian bermula saat MJ pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman keras sekitar pukul 01.00 tengah malam. Tak berapa lama MJ terlibat adu mulut dengan ibu kandungnya, bahkan MJ memukul dan menelanjangi ibunya sendiri.
Melihat kejadian itu, emosi A tersulut sampai terjadi perkelahian di dalam dan di luar rumah.
Pengakuan dari A, terang Adhar, penganiayaan dilakukan karena merasa sakit hati setelah melihat ibunya dipukul hingga ditelanjangi oleh MJ yang tengah mabuk. Melihat ibunya ditelanjangi, terduga pelaku kalap dan langsung menganiaya MJ.
Dari kejadian itu, MJ mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian, tim puma langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terduga pelaku. Tim puma mendapati pelaku di depan kantor Camat Pajo. Saat itu juga terduga pelaku pun berhasil ditangkap.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk menebas adiknya sendiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cekcok Akibat Mabuk Miras
Sementara itu, Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka pembunuh Oki Krisman (24), yang peristiwanya diawali adanya percekcokan di antara mereka di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan tiga tersangka pembunuh pemuda tersebut itu berinisial MI (22), RO (25), dan VS (26). Selain itu, menurutnya ada seorang lagi berinisial BE (26) yang masih dicari oleh polisi.
"Motifnya awalnya yakni percekcokan antara korban dan pelaku," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/5) malam. Saat itu awalnya para pelaku mendatangi Oki dan seorang korban lainnya yakni Yudi di kawasan Arcamanik.
Setelah mendatangi, para pelaku kemudian terlibat percekcokan dengan Oki dan Yudi. Lantas para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada para korban, baik menggunakan tangan kosong, benda tumpul, maupun benda tajam.
"Yang diamankan salah seorang dari tiga pelaku ini adalah pelaku utama, yang menusuk ada di sini. Korban dan pelaku ini saling kenal," kata Aswin.
"Jadi ini ada kesalahpahaman, selisih paham, ditambah lagi ini pengaruh minuman keras, terjadilah peristiwa seperti ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 huruf 3e Jo 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Advertisement