Liputan6.com, Balikpapan - Seorang petani warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AS diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan pada Senin (30/5/2022).
AS sendiri ditangkap di kawasan Balikpapan saat membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Rencananya sabu tersebut akan diantar ke seseorang yang tidak dikenalnya.
Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di kawasan Balikpapan. Dari sini petugas berpakaian preman pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan itu.
Advertisement
Saat petugas melakukan pengintaian, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari AS tersangka yang menggunakan sepeda motor. Petugas pun langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Saat itu, pelaku membawa tas ransel, dan di dalamnya ditemukan 1 dus berisi 2 bungkus plastik yang ternyata isinya 2 kilogram sabu," ungkap Thirdy, pada Selasa (31/5/2022).
Sudah 9 Kali Jadi Kurir Sabu
Mendapati adanya narkoba, AS pun langsung diinterogasi oleh petugas. AS mengaku hanya sebagai kurir pengantar sabu. Dia dijanjikan upah Rp1 juta setiap kali mengantar 50 gram sabu. Selain itu, rupanya ini merupakan ke-9 kalinya pelaku mengantar sabu ke wilayah Balikpapan.
"Dari pengakuan pelaku sudah 9 kali mengantar sabu, pengakuan dia baru kali ini mengantarkan dengan jumlah yang besar 2 kilogram. Sebelumnya, ia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja," beber Kapolresta Balikpapan.
Dari pengakuan AS, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku disuruh oleh seseorang berinisial K yang saat ini masih kami lakukan pengembangan," tegasnya.
Sementara itu, dari pengakuan AS dia terpaksa menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar hanya dengan mengantarkan sabu di tempat yang telah ditentukan.
"Buat kebutuhan sehari-hari, kurang menghidupi (jadi petani). Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman, ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram, tapi nggak tentu (bayarannya)," kilah AS.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement