Komplotan Perampok Beraksi di Serang, Nekat Sekap Pasutri Pemilik Warung Sembako

Delapan perampok toko sembako yang menggondol 85 gram emas, uang tunai Rp200 juta, hingga 8 slop rokok, kakinya ditembak polisi. Saat menjalankan aksinya, perampok itu menyekap suami istri pemilik warung.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Jun 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 11:00 WIB
Para Pelaku Perampokan Warung Sembako Yang Di Tembak Polisi. (Selasa, 07/06/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Para Pelaku Perampokan Warung Sembako Yang Di Tembak Polisi. (Selasa, 07/06/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Delapan perampok toko sembako yang menggondol 85 gram emas, uang tunai Rp 200 juta, hingga 8 slop rokok, kakinya ditembak polisi. Saat menjalankan aksinya, perampok itu menyekap suami istri pemilik warung.

Para tersangka berinisial Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39), Sup (50) dan HG (42), melancarkan aksinya di sebuah toko sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

"Hanya tiga hari kasus perampokan di rumah pedagang sembako di Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, melalui rilisnya, Selasa (7/6/2022).

AKBP Yudha Satria menerangkan, enam pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Pariuk, Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Juni 2022, sekitar pukul 04.15 WIB. Para pelaku mengakui ada dua lagi temannya yang turut serta melakukan perampokan. Sat Reskrim Polres Serang segera mengejar pelaku lainnya pada hari yang sama.

Pelaku Syaf (39) ditangkap saat nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 20.00 WIB. Karena melarikan diri, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Begitu pun pelaku HG (42), ditangkap di sebuah kontrakan di dekat Terminal Kalideres, sekitar pukul 23.00 WIB.

"HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas," terangnya.

Penjara 9 Tahun Menanti Pelaku

Dari tangan para pelaku, Sat Reskrim Polres Serang menyita barang bukti berupa 2 unit mobil, uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp12 juta, handphone, 3 linggis, 1 besi congkel, hingga 5 obeng.

"Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Selasa (7/6/2022).

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya