Polisi Tangkap 4 Pencuri Spesialis Toko Sembako di Tangerang

Bukan hanya di Banten saja, kepada polisi, pelaku sudah sangat sering melakukan aksinya di sejumlah tempat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Apr 2020, 19:43 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 19:43 WIB
Pencuri Sembako
Polisi mengamankan barang bukti dari kasus pencurian toko sembako di Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Empat pelaku pencurian spesialis toko sembako, diamankan Polresta Tangerang, di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Bukan hanya menyasar toko yang ada di Banten saja, keempat pelaku pun keliling pulau Jawa untuk mencari mangsanya.

Dalam aksinya, ketika sudah menandai toko mana yang akan dijarah, pelaku akan mengumpulkan alat-alat untuk membuka paksa toko sembako tersebut.

"Mereka membuka paksa dengan linggis, kemudian merusak gemboknya dengan kunci letter T. Setelah terbuka, semua sembako yang ada di toko dikuras," tutur Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/4/2020).

Sembako yang biasa mereka ambil adalah beras, gula, minyak tanah, mie instan dan rokok. Hasil curian atau keuntungan yang mereka raup dari tindakan kriminalnya itu mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kemudian para pelaku masing-masing mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 8 juta dalam sekali melakukan aksinya.

Bukan hanya di Banten saja, kepada polisi, pelaku sudah sangat sering melakukan aksinya di sejumlah tempat. Tempat lain di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, sudah sering mereka incar untuk melakukan aksinya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terancam 7 Tahun Penjara

Sampai saat ini ada 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terindentifikasi polisi. "Untuk TKP yang terakhir terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 April kemarin, saat kita sedang fokus pada pencegahan COVID-19," kata Kapolres.

Kini, keempat pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. Ditambah lagi, salah satu pelaku H, merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya.

"H ini sudah tiga kali divonis kasus serupa. Jadi sekalinya keluar penjara, beraksi lagi," kata Kapolres. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya