Buntut Konvoi bagi Selebaran Khilafatul Muslimin di Wilayah Jabar

Karena kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu meresahkan masyarakat, maka sejumlah polres di Jabar turun mengecek.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Jun 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 18:00 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) belum menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan anggota kelompok Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jabar. Para anggota dalam konvoi ini menggunakan sepeda motor sambil membawa atribut dan menyebarkan informasi ajakan untuk menegakkan sistem khilafah kepada masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, mereka terpantau menggelar konvoi di Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bandung Barat. Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin itu berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 25-26 Mei 2022.

Menurut Ibrahim, karena kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu meresahkan masyarakat, maka sejumlah polres turun mengecek.

"Kita mengambil langkah untuk memeriksa organisasi itu dan diperoleh informasi bahwa organisasi ini tidak terdaftar," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (7/6/2022).

Bila ditemukan ada aktivitas yang dianggap melanggar hukum, Ibrahim menyatakan pihaknya bisa memproses sesuai aturan berlaku. Adapun Polda Jabar sejauh ini masih berusaha normatif dan objektif terkait keberadaan organisasi tersebut.

"Untuk kegiatan proses hukum kita tidak berasumsi. Apabila memang ada kegiatan masyarakat yang melanggar hukum nanti akan kita proses," ujarnya.

Terkait dengan adanya penangkapan sejumlah petinggi Khilafatul Muslim, Polda Jabar sekarang sedang mengkaji mengenai aspek hukum dan pelanggaran yang mungkin dilakukan organisasi tersebut.

"Dari pemeriksaan itu, diperoleh informasi bahwa organisasi ini tidak terdaftar sebagai ormas. Kegiatan yang mereka lakukan itu, ini tidak mempunyai izin resmi dan cukup meresahkan masyarakat," ucap Ibrahim.

"Apabila ada pelanggaran hukumnya akan kita proses," ujarnya menambahkan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya