Liputan6.com, Palu - Para pejabat Pemprov Sulteng yang terlibat jual beli jabatan untuk pelantikan pejabat administrator tersebut masing-masing merupakan pejabat eselon 2, 3, dan 4. Selama 15 hari sebanyak 28 saksi sudah diperiksa oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Baca Juga
Advertisement
"Ada 4 org yang terancam sanksi berat yakni diberhentikan berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021. Badan Kepegawaian Daerah yang akan memproses sanksinya," Wakil Ketua Tim Investigasi Penyalahgunaan Wewenang, Muhammad Muchlis mengatakan, Jumat (10/6/2022).
Muhlis membeberkan para pejabat nakal tersebut terbukti melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 yakni larangan menerima pemberian berkaitan dengan tugas, menyalahgunakan wewenang, serta  menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Walau membenarkan kasus itu namun Muchlis yang juga Kepala Inspektorat Daerah Sulteng itu belum mau mengungkap identitas pejabat-pejabat yang terlibat.
Adanya ual beli jabatan itu sendiri bermula dari beredarnya bukti transfer uang hingga puluhan juta rupiah antarpejabat usai pelantikan ratusan pejabat eselon 3 dan 4 Pemprov Sulteng yang dilaksanakan pada 28 April, 2022.
Kasus ini juga sedang ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak bulan Mei 2022.