9 Tersangka Perusak Cagar Alam di Pohuwato Terancam 10 Tahun Penjara

Sembilan pelaku itu adalah para penambang yang dengan sengaja merusak cagar alam menggunakan ekskavator.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 16 Jun 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 09:00 WIB
Tambang Emas Ilegal
Ilustrasi Tambang Ilegal

Liputan6.com, Gorontalo - - Belum lama ini, pihak kepolisian berhasil meringkus sembilan orang terduga pelaku perusakan cagar alam Panua. Cagar alam tersebut terletak di Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Sembilan pelaku itu adalah para penambang yang dengan sengaja merusak cagar alam itu menggunakan ekskavator. Pelakunya masing-masing berinisial AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES yang merupakan operator ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Arie Yos menjelaskan, kesembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Menurutnya, jika pelaku utama yang diamankan ada sekitar delapan orang. Sementara satunya lagi merupakan operator alat berat yang mereka disewa.

Bahkan, kata Arie, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedelapan orang itu merupakan pemilik modal. Mereka dengan sengaja merusak cagar alam itu untuk kepentingan pertambangan emas.

"Mereka semua kerja sama. Mereka sudah patungan untuk membuka pertambangan di cagar alam itu," kata IPTU Arie Yos.

Pelaku dikenakan pasal 40 ayat 1 juncto dan pasal 19 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya