Viral Biaya Mahal Urus Akta Jual Beli oleh Perangkat Desa di Cirebon, Ada Calo?

Video tersebut sempat viral di beberapa akun media sosial Cirebon maupun pesan daring WA grup

oleh Panji Prayitno diperbarui 16 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 17:00 WIB
Viral Biaya Pengurusan AJB Oleh Perangkat Desa di Cirebon Mahal, Camat: Itu Sudah Benar
Ilustrasi proses pembiayaan mengurus Akta Jual Beli di Cirebon sempat viral. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Jagat dunia maya di Cirebon heboh dengan video pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Gegesik.

Dalam video tersebut seorang warga mempertanyakan soal rincian anggaran kepengurusan AJB kepada perangkat desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu.

Dalam video itu seorang perangkat desa menyodorkan biaya pengurusan AJB hingga Rp10 juta. Bahkan, perangkat desa tersebut enggan melayani pengurusan AJB jika tidak sesuai dengan nominal dan perhitungan yang sudah dijelaskan.

Video tersebut sempat viral di beberapa akun media sosial Cirebon maupun pesan daring WA.

Dari viralnya video tersebut, Plt Camat Gegesik Tri Angga Riyadhimansyah menjelaskan nominal Rp10.500.000 yang diberikan oleh perangkat desa itu berasal dari dua transaksi yang akan diaktakan.

"Transaksi pertama dengan luasan lahan 2.900 meter itu sudah selesai dokumen AJB-nya. Kemudian warga itu kemarin mengajukan lagi AJB yang kedua sekitar luas tanah 1.900 an," ucapnya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022). 

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari total dua AJB tersebut, ada biaya yang sudah masuk sebesar Rp5.500.000 untuk kepengurusan AJB yang pertama. 

Kemudian, kata dia, uang sebesar Rp5.000.000 selanjutnya itu hanya berupa titipan. 

"Kalau melihat perhitungan yang dilakukan oleh perangkat desa itu sudah benar. Jadi dengan BPHTB 5 persen, profesi PPAT 1,5 persen dengan nilai transaksi dan lainnya itu sudah benar. Cuma dia bersikeras menggunakan aturan lama yang BPHTB-nya masih 1 persen," jelasnya. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dianggap Mahal

Munculnya video itu karena warga tersebut merasa nilai biaya kepengurusan AJB yang disodorkan oleh perangkat desa terlalu mahal. 

"Padahal, kalau ditelisik ke notaris yang lain justru harganya jauh di atas itu untuk pengaktaan transaksi tersebut," paparnya. 

Dia menjelaskan, perangkat desa yang ada pada video itu hanya memfasilitasi warga yang akan mendaftarkan akta jual beli. 

"Jadi itu bukan calo ya, kasar sekali kalau memang ada kata calo," ucapnya. 

Dia menyebutkan, biaya administrasi dianggap resmi seperti BPHTB, bea balik nama dan profesi PPAT sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

"Intinya sih perangkat desa itu bukan berdiri sebagai perangkat desa, tapi orang yang memfasilitasi pembuatan AJB tersebut. Tidak meng-upload secara keseluruhan. Tanahnya pun kalau dijumlah hampir 1/2 hektare," dia memungkasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya