Altus Capital Nyatakan Hotel Westin Ubud Tak Ada Kaitannya dengan Keluarga Salim

Altus Capital menyatakan Hotel Westin Ubud Bali tidak ada kaitannya dengan kelompok usaha Keluarga Salim yang tergabung dalam Fikasa Grup ataupun bukti penipuan investasti.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jul 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyita Hotel Westin Ubud Bali. Jaksa menindaklanjuti perintah majelis hakim karena masuk dalam barang bukti dalam perkara penipuan investasi oleh petinggi Fikasa Grup yaitu Bhakti Salim bersaudara.

Penyitaan ini berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar Bali. Gugatan dilayangkan Altus Capital dan masih berlangsung, di mana turut menjadi tergugat Bareskrim Mabes Polri.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Altus menyatakan Hotel Westin Ubud merupakan satu-satunya pemegang hak tanggungan sah. Altus menyebut telah dirugikan oleh putusan pidana investasi bodong yang dilakukan kelompok usaha Salim (Fikasa Grup).

Pihak Altus menjelaskan, penyitaan The Westin Resort and Spa Ubud, Bali, untuk melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan. Pasalnya, Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar (atau setara dengan Rp270 miliar) sebagai biaya penyelesaian pembangunan hotel tersebut.

Aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong). Kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018 dan menyalurkan biaya tersebut sehingga menjadikan Altus satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan.

Sebelum itu, pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.

Walaupun Hotel Westin Ubud beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor. Kelompok usaha debitur, termasuk PT BBS tersebut masih memiliki kewajiban utang sebesar Rp 1.262.786.074.619 yang sudah jatuh tempo kepada Altus.

Pailit

Tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS. Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022.

Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.

Menurut kuasa hukum Altus, Aldres J Napitupulu SH, kepailitan PT BBS telah telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht) sehingga aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana.

"Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjualannya," kata Aldres.

Menurut Aldres, atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar pada 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Riau cq Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Aldres menjelaskan, sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberi tahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan.

Pihaknya telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan.

"Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," tegas Aldres.

Simpati ke Korban

Di sisi lain, Altus menyampaikan simpati kepada korban dari investasi bodong yang diduga dilakukan kelompok usaha Fikasa Group. Altus menyadari kemungkinan konflik kepentingan antara pihaknya sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana.

"Kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit telah mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari 1 triliun rupiah," jelasnya.

"Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar Rp85 miliar, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp450 miliar dan total nilai dari seluruh aset yang disita lebih dari Rp1 triliun, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," tambahnya.

Menurut Aldres, putusan sita oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan.

Oleh karena itu, Aldres berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya