Tak Sadar Ternyata Salat Bawa Najis, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Suci dari najis merupakan salah satu syarat sahnya salat. Artinya, ketika seorang muslim melaksanakan salat dengan membawa najis, maka salatnya tidak sah.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 08 Agu 2022, 10:25 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi muslim salat, duha
Ilustrasi muslim salat, duha. (Foto oleh Alena Darmel: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-orang-dalam-ruangan-muslim-8164381/)

Liputan6.com, Semarang - Suci dari najis merupakan salah satu syarat sahnya salat. Artinya, ketika seorang muslim melaksanakan salat dengan membawa najis, maka salatnya tidak sah. 

Namun, bagaimana  jika seorang muslim tidak tahu bahwa ternyata dia membawa najis saat salat? Terkait hal ini, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya telah menjelaskannya dengan gamblang.

Buya Yahya menuturkan, ada beberapa model orang yang melakukan salat dengan membawa najis di pakaiannya. Pertama, orang yang melakukan salat dengan baju terkena najis karena memang tidak ada penggantinya.

“Anda di perjalanan pakai celana habis ngompol, waktu zuhur asar tiba. Maka Anda melakukan salat biar pun tidak bersuci, namanya orang melakukan salat untuk menghormati waktu. (Hukumnya) sah karena uzurnya ada dari awal,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (8/8/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Tahu Ada Najis Setelah Salat

Ilustrasi salat
Ilustrasi salat (iStock)

Model kedua, orang baru sadar ternyata ada najis di pakaiannya setelah mengucap salam. Menurut Buya Yahya, jika demikian maka salatnya tetap sah.

“Tapi kalau dugaan atau keyakinan Anda bahwasanya najis itu ada sebelum Anda salam, Anda wajib mengulang salat, karena Anda masih punya baju yang bersih,” tuturnya.

“Tapi kalau kita lagi salat gini, ada kotoran merpati terbang langsung jatuh, maka jika dia bisa langsung memisahkan dirinya dari kopiahnya tanpa harus mengangkat najis, maka salat Anda sah,” sambung Buya Yahya.

Namun, lanjut Buya Yahya, apabila memindahkan najis tersebut secara langsung, maka salatnya batal. Sebab, dalam mazhab Imam Syafi’i kotoran seperti merpati adalah najis.

"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, (ada kotoran merpati, salatnya) tidak sah. Mazhab Maliki kotoran merpati bukan najis," kata Buya Yahya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya