Liputan6.com, Pekanbaru - Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Kabupaten Kepulauan Meranti menggagalkan keberangkatan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Malaysia. Turut ditangkap satu warga negara asing asal negeri jiran tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, TKI ilegal itu sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 10 WNI yang diserahkan dan 1 WNA asal Malaysia," jelas Jahari, Senin siang, 8 Agustus 2022.
Jahari menjelaskan, penggagalan penyelundupan TKI ini terjadi pada 6 Agustus 2022. Saat itu, prajurit TNI AL sudah menerima informasi akan adanya keberangkatan sejumlah orang ke Malaysia.
"Lokasinya di pelabuhan tikus di Rangsang, Kepulauan Meranti," ucap Jahari.
Para imigran ini akan berangkat menggunakan speedboat kayu. Saat ditangkap, satu awak speedboat melompat ke laut dan berhasil melarikan diri.
"Yang satu kabur ini merupakan tekong atau pembawa speedboat, larinya ke hutan bakau," ujar Jahari.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Deportasi
Pemeriksaan petugas, pekerja migran ini rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat. Mereka diduga disalurkan oleh sindikat TKI ilegal dan membayar sejumlah uang untuk diberangkatkan ke Malaysia.
"Pekerja migran ini dari kantor imigrasi akan diserahkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Jahari.
Sementara untuk WNA Malaysia akan dikoordinasikan ke Konsulat. Sebelum itu, petugas akan memeriksa berkas administrasinya.
"Akan ditindak tegas, bisa berupa cegah tangkal, deportasi atau penegakan hukum," tegas Jahari.
Advertisement