Liputan6.com, Yogyakarta - Bendera merah putih bukan sekadar kain dua warna yang dijahit menjadi satu. Lebih dari itu, bendera merah putih merupakan simbol kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, penggunaan bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini adalah hal-hal yang diatur di dalam peraturan UU tersebut:
1. Ukuran
Advertisement
Bendera merah putih tidak boleh dibuat asal-asalan. Tedapat ketentuan ukuran yang harus diikuti.
Baca Juga
Bendera merah putih harus dibuat dari kain yang tidak mudah luntur. Ukurannya pun juga harus diperhatikan, yakni ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.
Sementara itu, sisi merah dan putih berukuran sama. Berikut ini merupakan ketentuan ukuran sesuai penggunaannya:
a. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
b. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
c. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
d. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
e. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
f. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
h. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
i. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Aturan pengibaran
Sama halnya dengan ukuran, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih juga harus mengikuti ketentuan UU. Memasang bendera harus setelah matahari terbit dan sebelum matahari terbenam.
Namun dalam kondisi tertentu, dibolehkan untuk dipasang pada malam hari. Sementara itu, pengibaran bendera setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, wajib dilakukan semua warga negara tanpa terkecuali.
Kemudian, bendera juga wajib dipasang di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. Apabila ada yang tidak mampu membeli bendera, maka negara wajib memberikannya secara cuma-cuma.
Bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, serta penutup peti jenazah. Khusus untuk berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Namun bukan untuk masyarakat umum, ketentuan ini hanya berlaku bagi presiden, menteri, pejabat negara, anggota DPR, dan pejabat daerah yang wafat. Sementara bendera merah putih sebagai penutup jenazah hanya berlaku bagi presiden, pejabat negara, pejabat daerah, TNI, anggota kepolisian, dan warga negara yang dianggap berjasa.
3. Larangan
Sebagai simbol negara, Warga Negara Indonesia (WNI) harus menjaga martabat bendera merah putih. Beberapa larangan tentang bendera merah putih juga telah diatur dalam UU, yakni tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
Selain itu, bendera merah putih dilarang dipakai sebagai reklame atau iklan komersial. Terakhir, tidak boleh menjadikan bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.
(Resla Aknaita Chak)
Advertisement