Secarik STD-B dan Asa Petani Kelapa Sawit Swadaya Kubu Raya

STD-B bisa menjadi tanda bukti kepemilikan sehingga harga TBS kelapa sawit bisa bersaing dengan harga TBS korporasi

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2022, 15:22 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 15:21 WIB
Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Kubu Raya - Ijar tidak menyangka bakal mendapat menerima Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STD-B) dari pemerintah setempat. Pria berusia 52 tahun ini adalah petani sawit swadaya di Desa Sungai Enau, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saban hari dia mengelola kebun kelapa sawit swadaya di sana seluas 6 hektare atau sekitar 6 kapling. Dalam satu kapling milik Ijar bisa menghasilkan 2 ton tandan buah segar atau TBS. Lalu dia jual ke penampung yang sudah sedia menerima perkilogramnya Rp1000.

Dia bersyukur dengan keluarnya STD-B yang akan membantu petani. Karena masyarakat yang bertani ini tahunya ada pengepul berapa pun harganya dijual.

"Adanya lembaga SIAR (Sustainable Innovative Research) mendampingi petani kelapa sawit swadaya di desa kami, kedepannya akan dibentuk kelembagaan petani berupa koperasi," kata Ijar.

Dengan adanya payung hukum, maka masyarakat dapat menjual buah kelapa sawitnya dengan harga tinggi seperti petani plasma yang memang sudah bermitra dengan perusahaan di sana.

"Berbeda dengan Tandan Buah Segar (TBS) punya petani kelapa sawit swadaya yang harga TBS-nya rendah," kata Ijar mengenang masa sulit puluhan tahun itu.

Kini dia semringah lantaran STD-B bisa menjadi tanda bukti kepemilikan sehingga harga TBS kelapa sawit bisa bersaing dengan harga TBS korporasi.

"Hasil dari kebun kelapa sawit swadaya ini, saya bisa menyekolahkan anak saya ke jenjang perguruan tinggi dan Pondok Pesantren di Pulau Jawa," ucap Ijar.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia telah merampungkan data tutupan kelapa sawit secara nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian No.833 tahun 2019. Berdasarkan keputusan tersebut, maka luas tutupan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 1,8 juta hektare atau 11 persen dari total luas tutupan sawit di Indonesia yang mencapai 16,38 juta hektare.

Akan tetapi, data tersebut belum memilah perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani swadaya secara spesifik dan terukur, terutama petani kecil dengan luas kebun di bawah 25 hektare.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Potensi Kebun Sawit Swadaya Kubu Raya

Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Berdasarkan analisis SIAR (Sustainable Innovative Research) pada tahun 2022 Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektare. Dari luasan tersebut, maka analisis lebih lanjut menunjukan potensi indikatif kelapa sawit swadaya seluas 14.744 hektare berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri.

Hal tersebut menunjukan Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi pekebun swadaya yang signifikan dan memiliki peran penting dalam rantai pasok kelapa sawit di level kabupaten hingga nasional, akan tetapi ketiadaan data by name, by address menyebabkan sulitnya memantau ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya.

Surat Tanda Daftar Budidaya tanaman (STD-B) merupakan instrumen penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia. STD-B juga bagian dari upaya untuk pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya.

Dari STD-B, pemerintah daerah dapat mendesain berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara terukur. Sehingga, STD-B sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dan kewajiban dalam penerbitan STD-B dan itu dilakukan oleh dinas yang mengurusi urusan perkebunan.

Dengan dukungan dari Pemprov Kalimantan Barat dan YIDH melalui proyek GCF Window-B, SIAR bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) Kabupaten Kubu Raya mendorong pembangunan dan optimalisasi database perkebunan kelapa sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address) dan terkoneksi dengan geoportal kabupaten Kubu Raya, sehingga dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rizky Ananta, merinci lokasi pilot implementasi program ini berada di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang, Desa Sungai Enau dan Desa Kuala Mandor B di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Adapun pangkaian kegiatan tersebut memetakan tutupan lahan menggunakan metode akuisisi foto udara (Drones) seluas 12.512 hektare dan mendata lebih dari 1000 persil (petak kebun) petani swadaya sebagai bahan pengajuan STD-B.

Dia melihat, di Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi petani swadaya/mandiri yang besar.

"Petani kelapa sawit swadaya juga menjadi bagian dalam rantai produksi minyak kelapa sawit nasional yang perkembangannya cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan stakeholder terkait," ujar Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rizky Ananta, usai penyerahan secara simbolis STD-B kepada perwakilan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kubu Raya Rabu, 17 Agustus 2022 bertepatan pada HUT RI ke-77 itu.

 

Registrasi Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit Swadaya

Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Dia berkata, registrasi kelapa sawit rakyat swadaya melalui STD-B akan memberikan gambaran bagi pemerintah terkait kepemilikan. Antara lain, status lahan dan pengelolaan perkebunan oleh petani swadaya, yaitu mereka yang membudidayakan sawit secara mandiri dengan luasan dibawah 25 hektare dan tidak terafiliasi dengan program plasma maupun kemitraan kebun perusahaan.

"Penerbitan STD-B bagi 1000 petani kelapa sawit swadaya 3 desa: Desa Sungai Enau, Desa Kuala Mandor B dan Desa Mega Timur ini seluas 891,19 hektare dengan jumlah pohon terdata sebanyak 135.737 pohon (rerata 152 pohon/hektare)," kata dia. Hal ini merupakan angka penerbitan STD-B terbanyak oleh pemerintah kabupaten di Indonesia pada tahun 2022 ini.

Jika diestimasikan, dia bilang dalam setiap hektar ditanam 130 pohon dengan 14.744 hektar potensi indikatif kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kubu Raya yang telah berstatus clean and clear (CnC) diperkirakan terdapat 1.916.720 pohon sawit dari kebun swadaya masyarakat siap untuk didaftarkan melalui STD-B.

Kolaborasi Bersama dan Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Elfizar Edrus mengutarakan, dengan semangat Kepung Bakol khususnya dinas perekebunan dan peternakan Kubu Raya melalui proyek GCF Window-B ini berkolaborasi bersama SIAR dan Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) Kabupaten Kubu Raya.

Dia menegaskan dan mengingatkan, hal itu penting dilakukan demi mendorong pembangunan dan optimalisasi database perkebunan sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address) dan terkoneksi dengan geoportal kabupaten Kubu Raya.

"Sehingga dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat yang berkelanjutan," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Elfizar Edrus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya