Liputan6.com, Medan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membentuk Tim Litigasi dan Advokasi terkait kasus bocah 12 tahun yang mengalami pelecehan seksual hingga terkena HIV/AIDS di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Komnas PA medesak Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku pelecehan seksual.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas PA membentuk Tim Litigasi dan Advokasi.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Kita mintakan Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya," jelas Arist, Sabtu (17/9/2022).
Disamping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban.
"Soal kasus ini, kita (Komnas Perlindungan Anak) segera berkordinasi dengan Kapolda Sumut, Bapak Irjen Panca," kata Arist, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Sabtu (17/9/2022).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
UU Perlindungan Anak
Disebutkan Arist, Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu menerapkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan orang terdekat korban," sebutnya.
Terkuaknya kasus pelecehan seksual terhadap bocah 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Kemudian adik nenek korban menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
Akhirnya, korban mengaku sejak usia 7 tahun telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya. Kemudian setelah ibunya meninggal korban lalu tinggal bersama kakeknya.
Namun, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, korban diperlakulan sebagai budak seks. Dalam kondisi itu, kemudian korban dikenalkan kepada inisial A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari.
Dari perkenalan itulah korban diduga dijual kepada sejumlah hidung belang. "Dari sanalah akhirnya diketahui korban diduga menderita HIV-AIDS," Arist mengungkapkan.
Advertisement
Nasib Pilu Korban
Sebelumnya diberitakan, nasib pilu dialami bocah berusia 12 tahun di Kota Medan, Sumut. Diduga akibat pelecehan seksual yang dialakukan sejumlah orang terdekatnya, bocah perempuan berinisial JA tersebut terkena HIV/AIDS.
Dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Jumat, 16 Juli 2022, hal itu terungkap dari pengakuan JA kepada Team Fortune Community 2 bulan lalu sekitar Juli 2022. Kemudian diteruskan kepada Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI).
Ketua Umum PERTIDI, David Ang mengatakan, JA awalnya tinggal berdua dengan ibunya hingga usia 7 tahun. Diduga pelecehan yang dialami korban berawal ketika sang ibu memiliki pacar. JA sering dititpkan kepada pacar ibunya.
Saat korban berusia 7 tahun, ibunya meninggal dunia. Kemudian korban tinggal bersama ayah kandung yang sudah memiliki istri baru, juga memiliki 2 orang anak. Di rumah itu juga terdapat nenek dan adik neneknya.
"Adik neneknya juga, diduga lewat pernyataan korban pernah melakukan pelecehan terhadapnya," kata David.
Korban bahkan harus berpindah kesana kemari akibat permasalahan hutang piutang yang dialami sang ayah. Hingga akhirnya JA dititipkan tinggal dengan keponakan dari neneknya.
Korban Human Trafficking
Saat tinggal bersama keponakan neneknya, JA diduga menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia. Sebab, korban sering dibawa ke salah satu lokasi dagangan makanan cepat saji atau fast food di Kota Medan.
"Di lokasi itu, JA sering dipertemukan dengan para lelaki tua dan diberi sejumlah uang," terang Ketua Umum PERTIDI, David Ang.
Nasib pilu dialami JA memberikan trauma berat, hingga akhirnya terkena HIV. Lalu, JA ditangani Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV untuk menanggulangi trauma dan kondisi gizi buruk yang dialami. Saat ini bocah tersebut dirawat di RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV ikut bersama-sama menangani JA. Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," terangnya.
PERTIDI menunjuk Kuasa Hukum Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.) dan bekerja sama Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.) dalam menangani kasus ini.
Advertisement