KPK OTT Hakim Agung, Berikut Sejarah Gedung Mahkamah Agung

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap hakim agung di MA ini berkaitan dengan suap penanganan perkara korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 15:00 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bandung - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini tim penindakan mengamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

KPK saat ini tengah memeriksa intensif mereka yang diamankan dalam OTT di Mahkamah Agung (MA). Mereka di Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan, tim penindakan sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT KPK kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya mata uang asing yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap hakim agung di MA ini berkaitan dengan suap penanganan perkara korupsi.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap mereka dilakukan di dua lokasi, yakni DKI Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.

Data dan Fakta Gedung MA

FOTO: Aksi ICW di Depan Gadung Makhamah Agung
Aktivis ICW menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). Aksi ini buntut dari MA yang mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gedung Mahkamah Agung berada di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Gedung tersebut merupakan rancang arsitektur era 80-an di Indonesia.

Gedung rancangan arsitek Ir Arie Angreni Yulianto itu selesai dibangun pada 1989 setelah sebelumnya Mahkamah Agung berpencar di tiga lokasi yaitu di eks Gedung PDN Pertamina, gedung tua (Istana Weltvreden) di Jalan Lapangan Banteng Timur, dan gedung di Jalan Hayamwuruk.

Adapun Arie Angreni merupakan arsitek perempuan dari PT Arkonin yang juga merancang Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. PT Arkonin ini merupakan konsultan perencana saat pembangunan Gedung MA yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Februari 1986 silam. Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta di mana MA berada merupakan kawasan ring satu. Di sebelah kiri MA, adalah Istana Negara, dipisahkan Jalan Veteran III. Sementara di sebelah kanan kantor Kementerian Dalam Negeri.

Mahkamah Agung juga sempat berkantor di Gedung Kementerian Keuangan pada 1848. Mengutip hukumonline.com, pemikiran tentang gedung baru mulai muncul saat duet kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Ali Said-Purwoto Suhadi Gandasubrata (1984-1992).

Untuk lokasi baru, jajaran pimpinan MA memilih areal tanah yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta. Areal itu merupakan tanah hibah dari Divisi Perbekalan Dalam Negeri PT Pertamina, sebagian tanah yang lain dibeli dari Bengkel Kali Kuning dan bekas gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Kemudian, pada 17 Februari 1986, Wakil Ketua MA Purwoto Suhadi Gandasubrata meresmikan dimulainya pembangunan gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara yang dilakukan PT Nindya Karya selaku kontraktor. Seperti dituturkan Kepala Biro Umum MA, Ramdani Dudung, biaya pembangunan fisik gedung MA itu menelan biaya sekitar Rp9 miliar di luar biaya konsultan dan kontraktor pembangunan gedung.

Awalnya, pemilihan desain gedung MA ini didasarkan pada sayembara atau lomba desain gedung dengan menampilkan beberapa maket oleh beberapa perusahaan konsultan. Kemudian, tim pengelola teknis yang terdiri dari perwakilan dari biro umum MA, Departemen Pekerjaan Umum, Yayasan Arsitek Indonesia yang memilih maket desain gedung.

"Tim, akhirnya memilih PT Arkonin, perusahaan konsultan perencana, sebagai pemenang dengan harga lelang. Saat itu, MA sendiri menunjuk, Halim Sunandar (hakim PN Bogor) sebagai pemimpin proyek," kata Ramdani.

Memakan waktu sekitar tiga tahun, pada 1989 gedung MA yang baru rampung dibangun. Sejak saat itulah, MA resmi "hijrah" menempati gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta.

Bagian yang tampak mencolok dari gedung baru itu adalah keberadaan empat pilar yang berdiri kokoh di pelataran depan. Empat pilar itu cerminan dari empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan PTUN, dan peradilan militer.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya