Pertikaian Saat Pesta Miras Picu Pembunuhan di Manado

Pesta miras berubah menjadi pertikaian dan akhirnya menjadi kasus pembunuhan di Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Sep 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2022, 05:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Manado - AR (40), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, menyerahkan diri ke Mapolsek Mapanget usai menikam Tiro (17) hingga tewas dengan menggunakan pisau taji ayam, pada Minggu (25/9/2022) sore.

“Kejadiannya di wilayah Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, sekitar pukul 16.30 Wita. Kedua pria tersebut masih ada hubungan kekerabatan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (26/9/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Peristiwa itu bermula ketika sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban yang sedang menggelar acara pengucapan. Pelaku lalu bergabung minum miras bersama korban dan beberapa orang lainnya.

“Korban yang sudah dalam pengaruh miras lalu terlibat cekcok dengan anggota keluarganya. Melihat hal tersebut, pelaku pun menegur sambil menampar korban, dan dibalas dengan pukulan,” ujar Abast.

Saat itu korban juga melontarkan ancaman akan membunuh pelaku. Keributan ini kemudian dilerai oleh para saksi.

Pelaku pergi mengambil pisau taji ayam dari seseorang lalu kembali ke lokasi, dan lagi-lagi terlibat keributan dengan korban.

“Korban lalu menyerang pelaku. Saat itu juga, pelaku menikam perut korban beberapa kali dengan menggunakan pisau taji ayam tersebut,” ujarnya.

Adik korban kemudian mengejar pelaku, dan pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Mapanget. Sementara itu korban dilarikan ke RS Hermina namun kemudian meninggal dunia.

“Pelaku beserta barang bukti pisau taji ayam telah diamankan di Mapolsek Mapanget untuk diproses lanjut,” ujar Abast.

 

Kejahatan Narkoba

Sementara itu, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada Sabtu (17/9/2022).

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengungkapkan, tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur.

Pelaku lainnya adalah JK (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Modusnya, tersangka DS pada Selasa (13/9/2022) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.

“Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” kata Samekto, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, segera melakukan penyelidikan.

Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“JK ditangkap pada hari Sabtu (17/9/2022), sekitar pukul 00:15 Wita,” jelas Samekto.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08:00 Wita, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening,” ungkap dia.

Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu adalah, 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, 2 buah handphone, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca. Juga asa  1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening, dan 1 buah gunting.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Samekto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya