Liputan6.com, Lampung Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Korban berjumlah lima orang ini merupakan masih satu keluarga. Untuk menghilangkan jejak, oleh pelaku, jasad empat korban dibuang pelaku ke dalam septic tank, sementara 1 korban dikubur di area kebun singkong tak jauh dari rumah korban.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan saat ini pelaku berjumlah 2 orang sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial EW (38) dan anaknya DW (17). Keduanya juga masih punya hubungan keluarga dengan kelima orang korban. Motif perebutan harta warisan menjadi latar belakang pembunuhan yang dilakukan tersangka EW dan DW. Pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini berawal dari laporan orang hilang beberapa bulan lalu.
Advertisement
"Pada 1 Juli 2022, kami menerima laporan orang hilang dengan identitas korban Juwanda, usia 26 tahun jenis kelamin laki-laki," ucap Teddy, dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Lampung, Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima, korban dinyatakan hilang sejak 24 Februari 2022. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, pihaknya melakukan penyelidikan.
Hasilnya mengarah ke salah satu pelaku setelah dilakukan interogasi. Pengakuan tersangka DW mengakui keterlibatan membunuh para korban bersama tersangka EW.Â
Korban dibunuh dengan cara memukul leher korban menggunakan sebatang besi panjang sekitar 1,5 meter. "Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku ini merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban," jelasnya.
Aksi keji pelaku dilakukan di rumah korban Juwanda saat tertidur. Jasad Juwanda diangkut menggunakan mobil pikap dan dikubur di area kebun singkong.
Sementara 4 orang korban lainnya, yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55) dan bocah 6 tahun bernama Zahra dimasukkan pelaku ke dalam septic tank.
"Agar tidak diketahui orang lain, oleh kedua pelaku ini langsung ditutup dicor menggunakan semen," kata Teddy.
Teddy menambahkan sebelum terjadi pembunuhan tersebut, antara pelaku dan korban sering ribut masalah harta warisan. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan sejak Rabu (5/10/2022). Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang besi, satu unit ponsel dan kampak.
Atas perbuatannya, tersangka EW dan DW terancam pidana 15 tahun penjara dengan pasal yang dipersalahkan 338 KUHPidana. Namun menurut Teddy para pelaku juga bisa dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Bisa saja, apabila nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur dan terbukti melakukan pembunuhan berencana," tegasnya.