Liputan6.com, Cirebon Ratusan botol obat sirup yang dinyatakan ditarik peredaran oleh pemerintah mulai diamankan jajaran Polresta Cirebon.Â
Obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol resmi ditarik dari peredaran wilayah Kabupaten Cirebon.Â
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penarikan obat tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Advertisement
Baca Juga
"Iya ratusan obat sirup diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Cirebon," kata Arif kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Menurut Arif, pengamanan obat sirup tersebut merupakan respons cepat atas keputusan BPOM yang secara resmi telah menarik peredarannya. Sehingga pihaknya turun langsung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Setelah BPOM merilis lima jenis obat sirup yang ditarik peredarannya karena mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol kami langsung bergerak cepat," kata Arif Budiman.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Koordinasi BPOM
Adapun obat sirup yang diamankan jajarannya dari sejumlah apotek tersebut terdiri dari 74 botol Unibebi Cough Syrup 60 ml, 44 botol Termorex Syrup 60 ml, 43 botol Termorex Syrup 30 ml, dua botol Termorex Baby, dan lainnya.
Nantinya, petugas akan berkoordinasi dengan BPOM untuk tindakan lebih lanjut terhadap obat sirup yang diamankan. Ia mengatakan, pengamanan obat tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Dinas Kesehatan dalam pengecekan tersebut. Bahkan, kegiatan serupa dengan pihak terkait juga bakal terus dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kami melakukan sampling pengecekan ke sejumlah apotek dari wilayah timur hingga barat Kabupaten Cirebon. Ke depannya, akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar dia.
Advertisement