2 Polisi di Gorontalo Dipecat Tidak Dengan Hormat, Kenapa?

Keduanya bernama Briptu Fadli I. Suleman dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo bertugas di Polda Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 30 Okt 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi Polisi (Merdeka.com)
Ilustrasi Polisi (Merdeka.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polisi. Keduanya bernama Briptu Fadli I Suleman dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo bertugas di Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Terhadap Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Dirinya melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kombes Pol Wahyu, Jumat (28/10/2022).

Sementara Briptu Dwi Aprilian Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini dirinya melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Dia terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia di mana saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

"Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” ia menandaskan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dirinya masih menerima sejumlah laporan dari Divisi Propam Polri terkait pelanggaran oknum anggota kepolisian. Hal tersebut sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Meski begitu, menurutnya rapor merah pelanggaran anggota harus dijadikan sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.

"Bahwa apa yang diperlihatkan tadi adalah rapor kita. Jadi ya kalau rapor merah jangan kita sobek raportnya tapi bagaimana kemudian kita perbaiki. Sehingga rapornya menjadi biru," tutur Listyo dalam video konferensi bersama seluruh jajaran Polri, Kamis (25/11/2021).

Menurut Listyo, pelanggaran anggota Polri menjadi potret hidup yang muncul di masyarakat. Tentunya hal tersebut merupakan cermin bagi kepolisian agar terus berbenah dan memperbaiki diri.

"Saya kira hal-hal tersebut akan membuat masyarakat juga memahami kita, Polri berusaha terus lakukan atau laksanakan perubahan internal untuk jadi lebih baik," jelas dia.

Listyo pun meminta jajaran untuk terus melakukan kerja maksimal dalam melayani masyarakat. Jangan sampai hilang semangat lantaran perbuatan segelintir oknum anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.

"Terakhir, kita harus selalu optimis bahwa kepercayaan publik akan terus meningkat dengan terus melakukan perbuatan yang baik," Listyo menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya