Tolak Upah Murah, Buruh Jabar Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen

Buruh tuntut upah minimum kota kabupaten naik 13 persen.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 16 Nov 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2022, 21:00 WIB
Buruh Bandung Minta Kenaikan Upah
Seorang demonstran memainkan golek pada aksi penolakan sistem kerja kontrak dan outsourcing, dalam rangka Hari Buruh Internasional, di depan Kantor Gubernur Jabar, jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (1/5). (Aries Rachmandy)

Liputan6.com, Bandung - Kalangan buruh menolak penetapan upah minimum 2023 kota kabupaten (UMK) di Jawa Barat (Jabar) mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Buruh yakin jika penetapan upah sesuai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja itu maka kenaikan upah akan rendah.

"Informasinya, bakal menggunakan formulasi PP Nomor 36/2021. Kalau menggunakan formulasi itu kenaikan tersebut tidak akan lebih dari 3 persen," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana di Bandung, Selasa (15/11/2022).

Di samping khawatir tak mengakomodasi tuntutan buruh, PP 36/2021 juga dianggap inkonstitusional. Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.

Dadan pun mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat tidak membahas pengupahan menggunakan formulasi tersebut.

"Mendesak Disnakertrans Jabar sebagai ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat agar tidak membahas kenaikan upah menggunakan formulasi itu," tegas Dadan.

Dia melanjutkan, buruh mendesak dewan pengupahan untuk menetapkan kenaikan upah minimum di Jawa Barat mencapai 13 persen. "Sekarang ada kenaikan BBM yang berdampak pada masyarakat pekerja, jadi kami menuntut jangan sampai kenaikan upah ini di bawah inflasi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan penetapan upah minimum 2023 akan mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Sebelumnya, (UMP) tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/11/2022).

Penegasan dari Menaker ini karena adanya tarik menarik antara pengusaha dan buruh atau pekerja. Pengusaha bersikukuh penetapan Upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021. Pengusaha juga memberikan masukan, bahwa kenaikan BBM tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan upah minimum, karena pengusaha juga merasakan dampak dari kenaikan BBM.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya