Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di angka 6,5 persen. Angka ini sesuai dengan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 Kepri menjadi Rp 3.623.654 atau naik Rp 221.162 dibanding UMP 2024 yang tercatat Rp 3.402.492.
"Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).Â
Baca Juga
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu berdasarkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan daya beli para pekerja di Indonesia. Pembahasan UMP Kepri sendiri sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak tanggal 6 Desember 2024.
Advertisement
Kenaikan UMP 2025 juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat, lalu harga pasar tetap stabil, serta menggerakkan roda ekonomi di Kepri.
"Kenaikan UMP 6,5 persen sudah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja -Kemenaker- RI," ujar Mangara.
Mangara menambahkan, besaran UMP 2025 diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025," demikian Mangara.
Mangara menambahkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kepri sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga pihaknya belum menerima hasil pembahasan UMK tahun 2025.
Penyerahan hasil pembahasan UMK dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2024, selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan.
"Tanggal 13 Desember mulai dibahas, karena pada 18 Desember 2024 itu UMK se-Kepri wajib sudah ditetapkan," demikian Mangara.
Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
Advertisement