Buntut Viral Video Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus sejumlah pelajar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menendang seorang nenek yang direkam kemudian videonya viral di Grup WhatsApp dan media sosial (medsos) kini memasuki babak baru.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Nov 2022, 14:26 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 14:25 WIB
Video viral
Tangkapan layar video yang memperlihatkan sejumlah pelajar menganiaya seorang nenek

Liputan6.com, Tapanuli Selatan Kasus sejumlah pelajar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menendang seorang nenek yang direkam kemudian videonya viral di Grup WhatsApp dan media sosial (medsos) kini memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan menetapkan 2 pelajar berinisial IH dan VH sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menendang dan memukul korban, yang merupakan seorang nenek.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, kedua tersangka berstatus pelajar SMK itu naik, dari sebelumnya terlapor menjadi tersangka sejak Selasa, 22 November 2022.

"Dalam proses penyidikan terhadap para pelajar ini didampingi Balai Pemasyarakatan atau Bapas," kata Imam, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Rabu, 23 November 2022.

Dalam kasus ini, IH berperan sebagai pelaku yang menendang korban. Sedangkan VH memukul korban dengan kayu. Pasal yang disangkakan adalah 352, yaitu tindak penganiayaan ringan atau tipiring.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Alasan Penerapan Tipiring

Viral beredar di sosial media (sosmed) Twitter video yang memperlihatkan seorang nenek ditendang oleh sekelompok anak sekolah dengan plat T 3350 BK.
Viral beredar di sosial media (sosmed) Twitter video yang memperlihatkan seorang nenek ditendang oleh sekelompok anak sekolah dengan plat T 3350 BK.(Twitter @zoelfick)

Diterangkan Imam, alasan polisi penerapan pasal tipiring berdasarkan hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan. Di tubuh nenek yang menjadi korban tersebut tidak ditemukan luka-luka atau lebam atas perbuatan kedua pelajar.

"Bersih dari luka, baik yang lecet maupun lebam, sehinga ancaman pidananya terkait dengan pidana tipiring," terangnya.

Disebutkan Imam, sebelumnya Polres Tapanuli Selatan sempat memediasi kedua belah pihak, antara keluarga korban dan pelaku. Namun tidak ada titik temu, keluarga korban meminta kepada polisi untuk tetap diproses hukum.

"Keluarga korban berharap terus diproses sampai persidangan," sebutnya.


Peradilan Anak

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Berdasarkan rekomendasi Bapas, Polres Tapanuli Selatan akan segera mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Karena proses hukum atas kasus ini merujuk Peradilan Anak. Tersangka berstatus anak di bawah umum.

"Nanti proses jadwal sidang akan diatur pengadilan," pungkasnya.


Viral di Medsos

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi sejumlah remaja berseragam sekolah menganiaya seorang nenek beredar di sejumlah Grup WhatsApp, bahkan viral di medsos.

Terkait video viral tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu, 20 November 2022, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

"Video viral anak-anak sekolah yang melakukan kekerasan terhadap seorang nenek, itu di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan," kata Hadi.

Diterangkannya, video ada 2 yang viral di medsos. Pertama adalah video anak-anak sekolah dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor berhenti dan mengajak ngobrol nenek tersebut, dan satu orang anak sekolah menendangnya.

Lalu, video kedua sambungan 2 orang anak sekolah yang berboncengan, di mana yang dibonceng memukul dengan menggunakan kayu hingga patah.


Hasil Pemeriksaan

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Hasil pemeriksaan, terkait video pertama yang diamankan dilakukan pemeriksaan 5 pelajar, dan disimpulkan 1 orang pelajar melakukan kekerasan terhadap seorang nenek dengan cara menendang, dan 1 orang pelajar merekamnya.

Kemudian, untuk video yang kedua, diamankan ada 4 pelajar. Disimpulkan yang memukul dengan menggunakan kayu 1 orang pelajar, dan yang merekam 1 orang pelajar.

"Kelima orang pelajar tersebut adalah para pelajar di Tapsel. Sedangkan satu orang merupakan lulusan dari pondok pesantren. Barang bukti yang diamankan dua unit HP, dan 3 unit sepeda motor," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya