Liputan6.com, Gowa - Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Desa Maccini Baji. Kecamatan Bajeng, di Kabupaten Gowa, didampingi langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL.
Urgensi lawatan kerjanya di Sulawesi Selatan, tak lepas dari belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang acap kali memicu terjadinya sengketa. Bahkan perseteruan panjang atas kepemilikan alas hak tanah. Dan praktek pungutan liar (Pungli).
Baca Juga
Selain dialami oleh kalangan masyarakat. Bukan rahasia lagi tak jarang sengketa lahan terjadi antar pemangku kepentingan. Tak ayal yang selama ini dinilai sebagai aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk publik. Beralih alas haknya oleh karena praktek mafia tanah. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Advertisement
Meski demikian perlahan tapi pasti. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah tak kehabisan akal melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dengan adanya program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Serta meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat tanah secara door to door, Jumat 25 November 2022.
Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan, kunjungannya di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa dalam rangka meninjau lokasi, sekaligus menyerahkan sebanyak 15 sertifikat PTSL
"Saya turun langsung menyerahkan sertifikat ini bertujuan untuk memastikan sertifikat sudah sesuai dengan penerima dan luas bidang tanahnya. Sekaligus memastikan agar tidak ada praktik pungli (pungutan liar, red) dan pemungutan biaya yang dilakukan oleh petugas saat proses penerbitan sertipikat," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Banyak Terima Aduan Soal Mafia Tanah
Menindaklanjuti maraknya praktek mafia tanah di Propinsi Sulawesi Selatan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Tujuannya agar tidak menjadi lahan permainan mafia tanah. Hal itu menjadi relevan lantaran masih banyak rumah ibadah atau tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.
Bahkan ormas keagamaan di Sulsel pernah membeberkan bahwa mereka memiliki gereja yang sudah 38 tahun, namun belum memiliki sertipikat. Olehnya kepada seluruh pihak diminta supaya tanah wakaf dan rumah ibadah untuk segera didaftarkan di kantor badan pertanahan setempat.
Sementara itu data yang dihimpun Liputan6.com terkait Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah tdi Sulsel telah menangani ratusan laporan polisi terkait kasus tanah. Sepanjang 2021 hingga November 2022 sebanyak 434 laporan di wilayah kerja Polda Sulsel. Dengan rincian pada 2021 sebanyak 253 laporan, dan sepanjang 2022 sebanyak 181 laporan.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana, membeberkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah telah menangani ratusan laporan polisi terkait kasus tanah yang terjadi di wilayah kerjanya.
Sejak tahun 2021 hingga 2022 Polda Sulsel telah memiliki target untuk menuntaskan kasus mafia tanah. Diantaranya tahun 2021 ada empat target sudah selesai. Sementara di tahun 2022 ada tiga target.
Tiga target kasus mafia tanah yang diharapkan tuntas tahun ini yaitu lahan eks kebun binatang di Karuwisi, lahan di Masjid Al Markaz dan lahan di Waduk Tugu Pampang.
Sementara itu Menteri BPN/ATR, Hadi Tjahjanto mengaku telah memberikan tiga target penuntasan kasus mafia tanah tersebut di Polda Sulsel.
"Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran BPN ATR untuk bersama-sama dengan kepolisian untuk berkomitmen memberantas mafia tanah," Menteri Hadi memungkasi.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement