Liputan6.com, Bandung - Hari ini, Selasa (29/11/2022) diperingati sebagai HUT Korpri atau singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia yang ke-51. Perayaan ini untuk memperingati hari jadi KORPRI yang sudah terjalin bertahun-tahun.
Baca Juga
Advertisement
Dalam rangka hari jadi Korpri ini juga Kemendikbudristek turut mengeluarkan panduan Peringatan HUT ke-51 Korpri. Adapun Korpri mengangkat tema perayaan bernama “Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri”.
Untuk memeriahkan HUT Ke-51 Korpri ini juga unit kerja pusat dan daerah diimbau untuk memasang spanduk sesuai tema serta dipasang di depan kantor, tempat strategis, hingga media sosial.
Rangkaian acara HUT ke-51 Korpri juga dibuka dengan kegiatan upacara yang dilaksanakan di Kantor Kemendikbudristek secara luring dan terbatas dengan menggunakan seragam Korpei yang lengkap. Hingga untuk unit kerja yang ada di luar kantor pusat juga tetap melaksanakan upacara.
Dalam situs resmi Kemendikbudristek, penasihat Korpri Ir. Suharti, Ma., Ph.D juga menyampaikan sambutan HUT ke-51 Korpri dengan berbagai harapan yang baik.
“Jika kita melihat Korpei sebagai suatu perkumpulan profesi, ada satu pembeda yang kita perlu sadari dan pahami bersama. Korpri adalah perkumpulan para penyelenggara negara. Artinya, anggota Korpri harus mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Bahkan, kita sudah melakukan Sumpah/Janji untuk menjadi benteng bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) 2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Sejarah HUT Korpri
Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia mempunyai sejarah yang sangat panjang dalam kehadirannya. Mengutip dari situs resmi korpri.dpr.go.id, Korpri sendiri berdiri berdasarkan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepatnya pada 29 November. Sehingga tanggal ini diperingati sebagai HUT Korpri.
Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Kemudian pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintahan eks Hindia Belanda otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Namun, ketika Jepang menyerah pada sekutu, bangsa Indonesia pun memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Ketika Indonesia merdeka dan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh pegawai pemerintahan Jepang pun otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI dan pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar. Ketiga kelompok tersebut yang pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di kawasan kekuasaan RI, kedua Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator), dan yang ketiga adalah pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (kolaborator).
Ketiga kelompok tersebut akhirnya dijadikan Pegawai RI Serikat setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949. Pada era RIS tersebut terjadi jatuh bangun kabinet dan sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.
Advertisement
Terbentuknya Korpri
Para politisi dan tokoh partai saat itu mengganti dan memegang kendali pemerintahan dan memimpin berbagai departemen dan juga menyeleksi pegawai negeri. Saat itu dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
Akhirnya terbentuklah Korpri yang awalnya mempunyai tujuan untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun. Namun berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan diri sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Alhasil Korpri yang beranggotakan PNS pun dinilai mempunyai tujuan untuk memperkuat barisan. Terutama saat itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun ketika era reformasi dimulai cara pandang tersebut menjadi berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun kedalam dunia politik dan jika ingin masuk pada dunia politik harus melepaskan status pegawainya.