Aktivis Gorontalo Desak Polisi Tangkap Pemilik Batu Hitam Ilegal

Kasus batu hitam ilegal di Gorontalo sampai saat ini belum juga tuntas. Ada aparat bermain?

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Des 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 09:00 WIB
Demo Batu Hitam
Sejumlah aktivis mendesak Polda Gorontalo tangkap pemilik batu hitam (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) bersama mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Gorontalo. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga soal kasus batu hitam yang hingga kini belum juga tuntas, Selasa (6/12/2022).

Massa aksi meminta, agar Kapolres Gorontalo agar serius menangani kasus batu hitam dan segera menangkap pemiliknya. Selain itu, massa aksi juga menagih sikap tegas Kapolda Gorontalo, terkait penegakan hukum tambang ilegal.

Taufik Buhungo, koordinator aksi meminta, agar Polres Gorontalo segera menangkap Haji Roni yang merupakan pemilik tempat yang dijadikan gudang penyimpanan batu hitam ilegal

"Kemarin-kemarin batu hitam di Bone Bolango yang dipasangi garis polisi, hilang entah kemana dan jangan sampai hal itu juga terjadi di gudang milik Haji Roni dan tidak mungkin juga beliau tidak mengetahui siapa pemilik batu tersebut," kata Taufik.

Selain Haji Roni, Taufik juga meminta Kapolres Gorontalo agar menangkap Warsono yang diduga kuat merupakan pembeli batu hitam tersebut. Dirinya menjelaskan, bahwa Warsono sering beraktivitas di wilayah Bone Bolango untuk mengambil batu hitam dan dijual keluar.

"Kami tahu ada oknum politisi dibelakang Warsono, setiap agenda pemda dia ikut serta bagi-bagi sembako dan santunan di Suwawa. Dugaan kami ini modus untuk pengambilan batu hitam," ungkapnya.

"Dampak dari eksploitasi berlebihan ini kepada anak cucu kita nanti, saya yakin di tahun-tahun akan datang anak cucu kita yang jadi korban pertambangan ilegal ini," imbuhnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Gorontalo, Kompol Sutrisno menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan akan disampaikan kepada pimpinan. Serta terkait batu hitam di Kecamatan Pulubala sudah ada pemanggilan kepada beberapa orang.

"Mohon maaf sebelumnya saya berbicara disini mewakili pimpinan dan Pak Kapolres masih ada di Polda Gorontalo," kata Kompol Sutrisno.

"Saya sudah koordinasi dengan bagian reskrim dan saat ini sudah diperiksa beberapa saksi tinggal menunggu saja dan apabila kedepan masih ada yang perlu ditanyakan bisa mendatangi Reskrim atau Humas Polres Gorontalo," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Keterlibatan Kapolres

Sebelumnya, kasus batu hitam juga menyeret oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bone Bolango (Bonebol) dalam penjualan barang ilegal tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang sama.

Saksi tersebut bernama Taufik Seban. Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (10/11/2022) itu, dirinya mengaku, salah seorang bernama Warsono meminta Kapolres Bonebol membelikan batu hitam.

“Awalnya pak Warsono ini meminta kepada Kapolres Bone Bolango membelikan Batu Hitam, namun di tengah perjalanan, WNA bernama Mr Huang datang dan menyampaikan akan membeli batu dan harganya lebih tinggi dari pembelian pak Kapolres,” kata Taufik Ramdani Seban.

Menurut Taufik, Mr Huang masuk dalam bisnis batu hitam tersebut dan menawarkan harga yang lebih tinggi. Mr Huang membeli batu hitam itu dengan harga Rp700 ribu per karung dari penambang.

“Sementara harga dari pak Kapolres itu hanya Rp550 ribu per karung,” ungkap Taufik.

Usai persidangan, di hadapan awak media, Taufik Ramdani Seban mengaku memiliki bukti transferan dana dan rekaman pembicaraan, antara dirinya dengan Kapolres Bone Bolango.

Dugaan publik selama ini diduga benar. Jika bisnis jual beli batu hitam ilegal yang kerap terjadi di Kabupaten Bonebol, ada campur tangan aparat penegak hukum.

Saat ini, empat WNA asal China tengah menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto. Masing-masing terdakwa yaitu, Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Cai Feng, dan Huang Dingseng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya