Besaran UMK 2023 di Sumut, Kota Medan Tertinggi Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3,6 juta

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, beberapa waktu lalu.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Des 2022, 20:05 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah

Liputan6.com, Medan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian mengatakan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Sumut pada 7 Desember 2022. Namun, 1 kabupaten, yakni Padang Lawas Utara masih proses penghitungan.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara untuktahun 2023," sebutnya, berdasarkan informasi diperoleh Liputan6.com, Senin (12/12/2022).

Dijelaskan Baharuddin, penetapan UMK tahun 2023 sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Angka-angka yang ada itu sudah kita analisa. Maka, ditetapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ucap jelasnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masih di Luar Kota

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Diungkapkan Baharuddin, alasan Padang Lawas Utara belum menetapkan UMK karena Bupati Padang Lawas Utara masih berada di luar kota. Pengajuan UMK belum ditandatangani.

"Selebihnya, sudah ditetapkan SK-nya, sejumlah 25 kabupaten/kota di Sumut," ungkapnya.

Daftar UMK di Sumut

3 Alasan Kenapa Rabu Kemarin Rupiah Menguat
Ilustrasi

1. Nias naik 6,36 persen Rp 2,7 juta

2. Mandailing Natal 6,78 persen Rp 2,8 juta

3. Tapanuli Selatan 6,46 persen Rp 3 juta

4. Tapanuli Tengah 6,65 persen Rp 3 juta

5. Tapanuli Utara 6,85 persen Rp 2,7 juta

6. Toba 6,72 persen Rp 2,8 juta

7. Labuhan Batu 7,30 persen Rp 3,1 juta

8. Asahan 7,26 persen Rp 3 juta

9. Simalungun 7,14 persen Rp 2,8 juta

10. Karo 6,37 persen Rp 3,2 juta

11. Deli Serdang 6,63 persen Rp 3,4 juta

12. Langkat 7,06 persen Rp 2,9 juta

13. Pakpak Bharat 7,67 persen Rp 2,7 juta

14. Serdang Begadai 7,00 persen Rp 3 juta

15. Batu Bara 6,85 persen Rp 3,4 juta

16. Padang Lawas 7,29 persen Rp 2,9 juta

17. Labuhan Batu Selatan 7,29 persen Rp 3,1 juta

18. Labuhan Batu Utara 7,29 persen Rp 3 juta

19. Sibolga 6,35 persen Rp 3,1 juta

20. Tanjung Balai 6,85 persen Rp 3 juta

21. Tebing Tinggi 6,46 persen Rp 2,7 juta

22. Medan 7,52 persen Rp 3,6 juta

23. Binjai 6,59 persen Rp 2,8 juta

24. Padang Sidempuan 6,69 persen Rp 2,8 juta

25. Gunung Sitoli 6,37 persen Rp 2,7 juta

7 Kabupaten/Kota Ikuti Pedoman UMP Sumut

Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Ilustrasi Rupiah kertas pecahan Rp 100.000. (Sumber foto: Pexels.com).

Untuk diketahui, ada 7 kabupaten/kota UMK 2023 mengikuti dan berpedoman dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2023 Rp 2,7 juta, yaitu Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Pematang Siantar. Sementara Padang Lawas Utara masih dalam proses penghitungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya