Liputan6.com, Palembang - Akibat kebingungan melunasi utang, seorang perawat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) puskesmas di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan nekat menjadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi.
Sayang, baru tiga kali bertransaksi aksi perempuan berinisial WA, yang menjual barang haram itu dihentikan paksa oleh polisi lewat penangkapan.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan tersangka ditangkap tangan saat melakukan transaksi sabu dengan pembeli yang berasal dari pihak kepolisian.
Advertisement
Saat itu tim kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan melalui operasi undercover buy.
"Petugas melakukan transaksi dengan WA. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti 21,30 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi dari tangan yang bersangkutan," katanya, Selasa (13/12/2022).
Heru menyebut, dua jenis narkoba itu didapatkan tersangka dari bandar narkoba berinisial J dan L di wilayah Kayuagung, OKI.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap jaringan tersebut," jelasnya.
Kini polisi masih mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat landasan sanksi yang akan menjerat tersangka. Terlebih, gawai pintar sebagai salah satu bukti milik korban dinyatakan hilang.
Â
Tergiur keuntungan
Meski telah menekuni profesi sebagai pengedar narkoba sejak setahun terakhir, tersangka yang juga orang tua tunggal ini mengaku tak sering melakukan transaksi.
Sebelum ditangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada pada Rabu (7/12/2022) lalu, dia menyebut hanya tiga kali berhasil menjual sabu dan ekstasi. Namun, karena tergiur keuntungan yang cukup besar yakni Rp500 ribu setiap transaksi tersangka pun tergiur.
"Ini bukan barang saya. Saya terpaksa karena untuk bayar utang," ujarnya.
Advertisement