Lewat Pendekatan Persuasif, Eksekusi Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan Berlangsung Kondusif

Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang selama ini digarap sekelompok orang di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Des 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 19:12 WIB
Eksekusi Lahan PTPN IV
Eksekusi dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi

Liputan6.com, Simalungun Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang selama ini digarap sekelompok orang di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Berkat kesabaran dan pendekatan persuasif, proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dan kondusif. Langkah ini dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.

"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringo-Ringo, Senin (19/12/2022).

Luas lahan yang dieksekusi dari penggarap mencapai 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare diantaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penyelamatan Aset Perusahaan Negara

Eksekusi Lahan PTPN IV
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)

Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim menjelaskan, eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara.

Selama ini, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi. Riza menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi.

"Alhamdulillah, kita sukses melakukan penyelamatan aset di Kebun Balimbingan. Keberhasilan ini tentunya dapat diraih berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak," sebutnya.

Disebutkan Riza, perusahaan akan tetap berkomitmen untuk memberi kontribusi besar bagi negara. PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan.

Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lainnya. Seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak.

"Kami tetap memperhatikan saudara-saudara kita (penggarap) ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua," Riza menuturkan.


Merasa Legowo

Eksekusi Lahan PTPN IV
PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan

Satu di antara para penggarap, Saparuddin (84), merasa legowo eksekusi dilakukan. Sebab, pengadilan telah menyatakan lahan yang digarapnya selama ini terbukti milik PTPN IV.

Kakek Sapar, sapaan akrab Saparuddin, juga bersyukur lantaran proses eksekusi mengedepankan sisi humanis dan terhindar dari gesekan.

Saparuddin merupakan Wakil Ketua Kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama di areal lahan tersebut. Mereka menamakan diri Pendawa Lima dan beranggotakan 17 orang. Ketuanya bernama Muhari.

"Memang faktanya tanah ini punya PTPN IV, itu sudah dinyatakan pengadilan. PTPN IV masih mau memberi kami sugu hati, beasiswa, dan berbagai bantuan sosial lain," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya