Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri di Medan

Hukuman 15 tahun penjara menanti seorang pria terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial R kini telah ditahan Polrestabes Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Des 2022, 18:46 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Medan Hukuman 15 tahun penjara menanti seorang pria terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial R kini telah ditahan Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah bapak tiri korban.

Berdasarkan keterangan, perbuatan bejat dilakukan R terhadap putri tirinya yang kini berusia 14 tahun telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Masih kami dalami, baik dari keterangan dari para saksi, korban, juga pelaku, untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi," kata Fathir, Selasa (27/12/2022).

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kantongi Bukti Visum

Kasus Rudapaksa
Keluarga korban memboyong pelaku rudapaksa ke Polrestabes Medan

Informasi diperoleh Liputan6.com, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, pelaku diketahui bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai honorer.

"Tapi hal tersebut masih kami tanyakan lebih dalam, kaitannya dengan bukti bahwasannya yang bersangkutan bekerja sebagai honorer," Fathir menuturkan.

Diungkapkan Fathir, pihaknya telah mengantongi bukti visum terhadap korban. Polisi akan bekerja dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban, yang saat ini trauma.

"Kami juga berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap korban," ungkapnya.


Lakukan Pemulihan Korban

asusila-ilustrasi-131113b.jpg
Ilustrasi

Polrestabes Medan akan melakukan pemulihan terhadap korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma korban.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan pelaku," sebutnya.

Pelaku diketahui pegawai honorer bekerja di Dinas Pertamanan Kota Medan. Pelaku berinisial R saat ini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya