Liputan6.com, Batam - Sidang perdana dugaan penyelundupan BBM oleh Kapal MT Blue Star 08 yang ditangkap Badan Kemanan Laut RI (Bakamla RI) digelar di PN Batam.
Kuasa hukum MT Blue Star Parulian Situmeang mengatakan bahwa Bakamla RI menyalahi aturan dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kapal MT Blue Star 08 pada saat itu sedang berlayar di perairan internasional, menuju ke wilayah OPL Malaysia. Tiba-tiba ditengah perjalanan personel Bakamla RI menghentikan kapal di OPL dan meminta putar arah untuk masuk ke wilayah laut Indonesia,” kata Parulian usai sidang, Rabu (28/12/22).
Advertisement
Setelah masuk ke perairan Indonesia (Batam) Bakamla RI langsung memeriksa dan menyimpulkan kapal MT Blue Star 08 dianggap melanggar UU kepabeanan dengan membawa muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton.
“Padahal mereka (MT Blue Star 08) masih di jalur OPL. Kenapa personel Bakamla RI mengarahkan kapal ke wilayah perairan Indonesia,” kata Parulian.
Tindakan BAKAMLA dinilai mengganggu iklim bisnis dan investasi pada sektor maritim khususnya bisnis pelayaran di jalur internasional.
“Kami butuh kejelasan terkait kepastian hukum jalur internasional ini, mengingat Batam adalah jalur padat dan penting bagi lalu lintas perekonomian di sektor maritim,” katanya.
Pihak MT. Blue Star mempertanyakan status Kapal pada saat ditangkap pada (26/08) hingga (2/9) oleh Bakamla hingga tidak memiliki status, tiba - tiba diserahkan ke Bea Cukai.
Karenanya dalam sidang selanjutnya kuasa hukum MT.Blue Star akan menghadirkan saksi ahli tentang hukum laut internasional.
Parulian mengatakan yang disangkakan Bakamla saat pengamanan menduga -duga bahwa klien kami tidak memiliki dokumen Resmi terkait manifes (muatan minyak )90 ton. Ia mengakui bahwa kliennya memang tak membawa dokumen karena bukan tujuan pengangkutan.
"Untuk manifes ke pulau Sambu memang tidak ada, memang bukan tujuannya, kalau dokumen manifes yang sedang dibawa sudah ada dan sudah melapor ke pihak OPL Singapura," katanya
Humas Bakamla RI Wilayah Zona Barat Yohanes Antara membenarkan bahwa sidang perdana terkait MT.Blue Star telah digelar di Pengadilan Negeri Batam dan ditunda.
Sebelumnya Bakamla RI merilis bahwa pihaknya berhasil mengamankan kapal MT Blue Star 08 di perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/8/2022) lalu.
Kapal bermuatan 90 ton BBM jenis HSD tersebut diduga ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. kapal tanker diamankan pada pukul 16.06 WIB di posisi 01° 14’30” U – 104 59’12” T. Bakamla RI kemudian melimpahkan kasus ini ke KPU Bea dan Cukai Kota Batam.