Tertangkap Polisi, Penculik Malika Punya Banyak Nama Samaran dan Jejak Kriminal

Kasus penculikan anak berusia enam tahun, Malika akhirnya terungkap. Sang pelaku tertangkap.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 04 Jan 2023, 14:07 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak

Liputan6.com, Bandung - Kasus penculikan anak berusia enam tahun, Malika, akhirnya terungkap. Sang bocah telah ditemukan dalam keadaan linglung dan kondisi yang lemah.

Anak tersebut ditemukan bersamaan dengan tertangkapnya pelaku, yaitu Iwan Sumarno.

Pelaku penculikan tersebut ditangkap di daerah Ciledug, Tangerang Selatan, pada Senin (2/1/2023). Korban penculikan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga didampingi oleh tim psikiater.

Korban turut dibawa memulung oleh pelaku dan kabarnya pelaku meletakkan Malika di gerobak miliknya tersebut. Bahkan, anak berusia enam tahun tersebut ditemukan ketika berada di dalam gerobak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Kamarudin, mengungkapkan bahwa pelaku penculikan tersebut sempat sulit untuk diidentifikasi karena pelaku mempunyai tiga nama samaran, yaitu Yudi, Herman, dan Jacky.

Ketiga nama samaran tersebut berdasarkan keterangan dari pihak yang mengenal Iwan. Nama Yudi dikenal di kalangan keluarga korban, kemudian nama Herman dikenal di lingkungan para pemulung, dan di sekitar keluarganya ia dikenal dengan nama Jacky.

"Termasuk juga keterangan-keterangan para saksi yang kami himpun, sebagaimana yang kita ketahui bahwa orangtua korban mengenal terduga pelaku dengan nama Yudi, kemudian dari lingkungan pengumpul barang bekas mengenal dengan sebutan Herman, dan terakhir di lingkungan keluarga dikenal dengan nama Jacky," kata Komarudin.

 

Terlibat Kasus Pencabulan

Identitas asli dari pelaku penculikan Malika bernama Iwan Sumarno juga sebelumnya mempunyai jejak kriminal lain. Mulai dari kasus pencurian sepeda motor hingga residivis dari kasus pencabulan anak.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya telah mendapatkan hasil visum dari korban dan terdapat sejumlah luka memar pada tubuh. Berdasarkan dari hasil visum sementara ini pihaknya menyimpulkan bahwa Malika tidak mengalami kekerasan seksual.

"Iya itu di pinggang ada kekerasan, ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku. Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar Endra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya