Polisi Setop Penyelidikan Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi

Kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dikarenakan tertabrak mobil Pajero milik pensiunan polisi berinisial ESBW berpangkat AKBP saat ini dikabarkan telah dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 27 Jan 2023, 18:09 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dikarenakan tertabrak mobil Pajero milik pensiunan polisi berinisial ESBW berpangkat AKBP saat ini dikabarkan telah dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

Pihak kepolisian dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Adapun kabar disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya yang menerima SP3 dari polisi per 16 Januari 2023.

Alasan dari pihak kepolisian sendiri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dikarenakan Hasya sudah meninggal dunia. Surat dari polisi tersebut juga menetapkan Hasya sebagai tersangka.

"Iya berdasarkan surat dari polisi ditetapkan tersangka," ujar Indira Rezkisari selaku tim advokasi dari mahasiswa UI itu dikutip dari Merdeka.com, pada Jumat (27/1/2023).

Adapun isi surat tersebut merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Isi surat tersebut melampirkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Penghentiannya juga dikarenakan Hasya yang ditetapkan menjadi tersangka sudah meninggal.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya Indira.

Pihak dari tim kuasa hukum Hasya juga masih belum memberikan komentar lain yang banyak mengenai penetapan kasus tersebut dan tim hukumnya akan menggelar konferensi pers untuk hal tersebut.

Kronologi Kasus

Tewasnya Muhammad Hasya Atallah Saputra ini berawal dari insiden kecelakaan tabrak lari yang terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Melalui Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Suharno mengungkapan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Kronologi awal dari kejadian tersebut adalah ketika Hasya baru pulang dari kampusnya. Dalam perjalanan pulang, Hasya melihat sesuatu yang menyeberang sehingga ia terkejut. Hasya pun melakukan pengereman dan mengalami oleng hingga terjatuh di jalan.

Namun, dari arah yang berlawanan muncul mobil dan langsung menabrak Hasya dan terlindas. Adi juga menjelaskan bahwa rekan dari mendiang Hasya sempat menghentikan mobil pelaku untuk meminta tolong mengantarkan Hasya ke rumah sakit.

Namun, penabrak tersebut menolak permintaan rekannya tersebut meskipun diketahui saat itu kondisi dari Hasya perlu dilakukan pertolongan pertama. Pihaknya menjelaskan juga bahwa orang yang menabrak Hasya adalah purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya