Pesta Miras Berbuntut Pembunuhan Berdarah di Bolmong Utara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial N (40), ditangkap polisi di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jan 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 04:00 WIB
Jenazah
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Bolmong Utara - Tim Resmob Polres Bolmong Utara mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara, Sulut, pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial N (40), ditangkap polisi di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.

Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus pembunuhan terhadap korban bernama Enggo (45) terjadi karena salah paham akibat mabuk saat pesta miras.

Usai bekerja di rumah bos mereka, korban mengajak pelaku minum miras. Saat sedang menikmati miras, tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut.

“Dan saat itu juga korban mengatakan kepada pelaku 'ngana mo lia kita pe jago' (kamu mau lihat saya punya kemampuan)," ujar Abast di Mapolda Sulut, Jumat (27/1/2023).

Mendengarkan perkataan korban seperti itu, pelaku emosi dan langsung mencabut senjata tajam jenis parang miliknya.

"Pelaku yang emosi langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," lanjutnya.

Mendapat informasi itu, aparat Polres Bolmong Utara bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi meringkus N tanpa ada perlawanan.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang sudah diamankan di Kantor Polres Bolmut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih ditangani aparat penyidik Polres Bolmong Utara,” ujar Abast.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya