Sedang Konferensi Pers, Bandar Narkoba Mengaku Berani Karena Dibekingi Polisi

Bandar narkoba tersebut mengaku berani menjadi bandar narkoba karena mendapat bekingan dari Polres Toraja Utara.

oleh Fauzan diperbarui 19 Feb 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2023, 19:30 WIB
Konferensi pers BNNK Tana Toraja (Liputan6.com/Istimewa)
Konferensi pers BNNK Tana Toraja (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Tana Toraja - Sebuah video viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir. Video tersebut memperlihatkan salah seorang tersangka bandar narkoba yang mengaku mendapat perlindungan dari polisi saat konferensi pers. 

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu pelaku dalam video viral tersebut.

Belakang diketahui kejadian dalam video tersebut terjadi di Kabupaten Tana Toraja , Sulawesi Selatan. Pengakuan pengedar narkoba itu diutarakan saat BNNK Tana Toraja menggelar konferensi pers pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo angkat bicara menanggapi pernyataan salah satu pelaku yang viral di jagat maya. Ia mengaku bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut.

"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Saat ini, lanjutnya, BNNK Tana Toraja tengah berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara untuk mengungkap fakta di balik pengakuan pengedar narkoba tersebut. Dewi tak mau ada aparat penegak hukum yang menjadi dalang peredaran narkoba di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

"Namun demikian informasi ini tetap kami tindak lanjuti kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan," jelasnya.

Dewi mengaku telah menugaskan penyidik dari BNNK Tana Toraja untuk memeriksa lebih lanjut pengedar narkoba yang membuat heboh saat konferensi pers tersebut. 

"Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," ungkapnya.

Dewi pun berharap dukungan penuh masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus peredaran narkotika yang merebak di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Apalagi belakang pengakuan salah satu bandar yang dibekingi polisi juga membuat heboh. 

"Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.


Kronologi Penangkapan Para Tersangka

Konferensi pers BNNK Tana Toraja (Liputan6.com/Istimewa)
Konferensi pers BNNK Tana Toraja (Liputan6.com/Istimewa)

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, dalam konferensi pers tersebut BNNK Tana Toraja merilis tangkap 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, mereka adalah RP alias RL (21), EL alias K, AG alias G dan SP alias DK. 

BNNK Tana Toraja berhasil menangkap RP alias RL (21) di Tandung Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan pemuda itu pihak BNNK menemukan tiga saset sabu seberat 0,89 gram yang disimpan di dalam botol plastik. 

"Dia diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Dewi. 

Sementara EL alias K ditangkap pada Senin (13/2/2023). Dari tangan EL, aparat BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan barang bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gram. 

Dari hasil interogasi terhadap EL, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AG alias G. BNNK Tana Toraja pun langsung bergerak cepat untuk menciduk AG. 

"Tim kita tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat menuju ke rumah AG alias G yang beralamat dijalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Tanpa perlawanan AG alias G berhasil diamankan bersama SP alias DK,"

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AG alias G, berhasil ditemukan Barang Bukti dua saset kecil sabu dengan berat 43,55 gram. Selain itu, BNNK Tana Toraja juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah. 

Terhadap AG dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terhadap SP disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya