Wanita di Tasikmalaya Jadi Korban Penganiayaan Teman Pria yang Dikenalnya di Medsos

Wanita berinisial PP (24) asal Sindanglaya, Kecamatan Singaparna, menjadi korban penganiayaan pria yang dikenalnya di media sosial.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Feb 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 08:00 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto, menunjukan barang bukri penganiayaan dalam rilis kasus di kantornya, Rabuy (22/2/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto, menunjukan barang bukri penganiayaan dalam rilis kasus di kantornya, Rabuy (22/2/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

 

Liputan6.com, Tasikmalaya Wanita berinisial PP (24) asal Sindanglaya, Kecamatan Singaparna, menjadi korban penganiayaan pria yang dikenalnya di media sosial. Pelaku berinisial EA (21), pria asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Korban yang tak bisa melawan langsung tersungkur pingsan di pinggir jalan sementara pelaku penganiayaan langsung melarikan diri.

"Korban sampai dilarikan ke rumah sakit daerah untuk mendapat penanganan medis," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto, dalam rilis kasus di kantornya, Rabu (22/2/2023).

Penganiayaan tersebut terjadi pada November akhir tahun lalu. Saat itu, tersangka mengajak korban yang dikenal lewat medsos untuk menemui rekan tersangka.

"Namun di tengah jalan tersangka menghentikan kendaraan, kemudian mencekik dan memukul korban di bagian wajahnya hingga tidak sadarkan diri," kata dia.

Dugaan sementara motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena dendam yang diduga korban terlalu mencampuri urusan rumah tangga pelaku, serta keinginan menguasai barang milik korban.

"Barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang diambil oleh pelaku," papar dia.

Namun, diduga tidak bisa menggunakan handphone karena menggunakan sandi sidik jari korban, tersangka akhirnya membuang hanphone tersebut ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

"Korban sempat kabur ke Subang beberapa bulan, hingga akhirnya tertangkap unit Reskrim Polsek Leuwisari dan Polres Tasikmalaya," kata dia.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus I-Phone 7 plus.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya