Apa Itu DJP? Berikut Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak

Tugas DJP adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 23 Feb 2023, 10:09 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 10:09 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau yang juga sering disingkat menjadi Dirjen Pajak, merupakan salah satu direktorat jenderal di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas DJP adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 peraturan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi, antara lain:

  1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak sendiri terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

Tugasnya: melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

  • Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan

Tugasnya:

  • Direktorat Peraturan Perpajakan I

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  • Direktorat Peraturan Perpajakan II

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

  • Direktorat Keberatan dan Banding

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

  • Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

  • Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

  • Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur

Tugasnya: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada 4 Tenaga Pengkaji

Selain itu, terdapat juga 4 tenaga pengkaji, antara lain:

  • Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
  • Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
  • Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
  • Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia

Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya