Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Kantor Imigrasi Dumai menahan warga Malaysia berinisial MA. Pria 28 tahun ini melewati batas izin tinggal di Indonesia dan pernah keluar masuk dari tanah air secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menjelaskan, warga Malaysia tersebut sudah diusir atau dideportasi dari Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Dideportasi menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom dari Dumai menuju Malaka," kata Putera, Jum'at siang, 24 Februari 2023.
Selain deportasi, Imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap MA. Dia tidak diperbolehkan atau dilarang masuk ke Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelum diusir, MA ditahan di Kantor Imigrasi Dumai sejak 20 Februari 2023. Sebelum itu, MA datang dari Malaysia menggunakan kapal tapi tidak lolos dari pemeriksaan.
"Yang bersangkutan setelah diperiksa diketahui pernah masuk dari Indonesia pada Mei 2022 secara ilegal," jelas Putera.
MA kemudian diperiksa intensif di Kantor Imigrasi Dumai. Dari sini diketahui bahwa MA pernah juga keluar dari Indonesia tanpa pemeriksaan keimigrasian alias ilegal.
"Awalnya MA ini punya izin tinggal tapi tidak berlaku karena melewati batas, sejak itu dia masuk dan keluar Indonesia secara ilegal," jelas Putera.
Selain MA, Kantor Imigrasi Dumai juga melakukan deportasi warga Malaysia lainnya berinisial MSR. Kondisi pemuda 18 tahun ini sedang sakit tapi sudah melewati izin tinggal sehingga harus dideportasi.
"Untuk deportasinya ke Malaysia menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, karena memang seperti itulah prosedurnya," jelas Putera.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Peringatan Keras
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menghimbau jajaran Imigrasi lebih teliti dan waspada memeriksa dokumen keimigrasian warga asing. Apalagi saat ini perjalanan internasional meningkat ke Indonesia sejak longgarnya aturan Covid-19.
"Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian/Lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga," pesan Jahari.
Jahari mengingatkan jajarannya menolak suap dan gratifikasi dalam menjalankan tugas. Jajaran dilarang keras menerima sesuatu dari warga asing terkait dokumen perjalanan.
"Kalau ada yang menerima suap dan gratifikasi, siap-siap untuk saya berhentikan dari Kemenkumham!" tegas Jahari.
Advertisement