Liputan6.com, Medan Ulah konyol dilakukan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Demi hindari membayar cicilan sepeda motor, pria yang sehari-hari bekerja sambilan sebagai driver ojek online (ojol) nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Informasi diperoleh Liputan6.com, pria tersebut berinisial RAD, warga Kecamatan Medan Amplas. Kepada petugas Polsek Deli Tua, pria berusia 18 tahun itu membuat laporan palsu telah dirampok kawanan begal.
"Korban megaku dibegal di kawasan SMAN 1 Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, pada Rabu, 8 Maret 2023, sore," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Belakangan diketahui, laporan RAD yang mengaku dibegal ternyata tidak benar. RAD mengaku sengaja membuat laporan palsu ke Polsek Deli Tua tersebut untuk menghindari bayaran atau cicilan sepeda motor ke pihak leasing.
Terkait perbuatannya, RAD terpaksa berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan tersangka. Kasus ini bermula dari laporan RAD kepada Bripka Hasan Basri Marpaung di Mapolsek Deli Tua. Dalam kondisi pakaian berlumuran gincu merah, tersangka RAD mengaku dirinya telah dibegal.
"Kepada petugas, tersangka menyebut dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah," Dedy menerangkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kecurigaan Petugas
Laporan tersangka langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan fakta di lapangan, serta warna gincu yang disebut tersangka sebagai darah, membuat petugas curiga.
Petugas kemudian melakukan interogasi secara intensif, dan akhirnya tersangka RAD mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tetapi gincu. Dirinya berbohong karena tidak mampu membayar cicilan sepeda motor Rp 1,3 juta per bulan.
"Atas laporan palsu, tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor," terang Kapolsek Deli Tua, Dedy Dharma.
Advertisement
Dikenakan Wajib Lapor
Meski sempat ditahan, RAD kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya. Dijelaskan Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, alasan tidak menahan RAD karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, serta akan mengikuti ujian nasional.
"Dikenakan wajib lapor. Ditetapkan tersangka sesuai laporan palsu, dan penerapan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," Dedy menandaskan.