Gubernur Bali I Wayan Koster Larang Wisatawan Asing Sewa Motor, Wajib Pakai Travel Agent

Gubernur Bali I Wayan Koster telah melarang turis asing dalam menyewa motor. Hal ini ia sampaikan ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 13 Mar 2023, 11:33 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 11:33 WIB
Terjun dan Buang Motor ke Laut, Turis Rusia di Bali Banjir Kecaman
Terjun dan Buang Motor ke Laut, Turis Rusia di Bali Banjir Kecaman. (dok.Instagram @niluhdjelantik/https://www.instagram.com/p/CIqIuWXpqGZ/?utm_source=ig_embed/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya sejumlah insiden akibat wisatawan mancanegara yang meresahkan di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing dalam menyewa motor. Hal ini ia sampaikan ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

I Wayan Kostermengatakan, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur  tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali. Dalam salah satu peraturan tersebut, ada larangan WNA dalam menggunakan kendaraan motor.

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya mengutip Antaranews, Senin (13/3/2023).

Pelarangan tersebut juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, Polda Bali menemukan banyak sekali wisatawan terutama turis asing yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak mempunyai surat berkendara, hingga tidak menggunakan baju.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Balik Khususnya,” tutur Koster.

Koster juga mengatakan jika aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19. Hal tersebut juga guna memperbaiki sistem pariwisata di Bali agar tidak berorientasi pada kunjungan wisata saja namun juga mempertahankan budayanya.

Ia berharap, dengan berlakunya peraturan ini maka pariwisata di Bali bisa menjadi lebih baik. Serta hukum dan aturannya dapat berkualitas terutama kepada wisatawan asing.

Diterapkan Tahun Ini

Kebijakan tersebut, lanjut Koster, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya