Kebakaran Melalap Gedung LPPM Universitas Palangka Raya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kebakaran menghanguskan Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR)

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2023, 11:35 WIB
Kebakaran Universitas Palangka Raya
Kebakaran menghanguskan Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Rabu dini hari (22/3/2023). (Liputan6.com/ Dok. Ist)

 

Liputan6.com, Palangkaraya - Kebakaran menghanguskan Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Rabu dini hari (22/3/2023) sekitar pukul 00.45 WIB. Akibat kebakaran gedung yang berada di Jalan Hendrik Timang Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, itu kerugian ditaksis mencapai miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya Gloriana, Rabu (22/3/2023) membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Dirinya juga membenarkan kerugian yang dialami pihak UPR sementara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian materil saat ini masih dihitung oleh teman-teman damkar yang saat ini masih berada di lapangan," kata Gloriana.

Dia menjelaskan, untuk penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung LPPM UPR tersebut diduga kuat akibat arus pendek pada bangunan tersebut. Dalam peristiwa itu sama sekali tidak ada korban jiwa, bahkan kobaran api yang sangat cepat memakan bangunan gedung tersebut berhasil dipadamkan oleh puluhan petugas damkar yang berada di lokasi kejadian.

"Untuk personel yang terlibat dalam pemadaman tersebut yakni dari TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dishub Kota Palangka Raya dan sejumlah damkar swakarsa sehingga kobaran api dapat dilumpuhkan dengan cepat," katanya.

Petugas yang berada di lokasi kejadian juga sudah memberikan garis polisi terhadap bangunan gedung LPPM UPR yang terbakar, agar lokasi kebakaran yang nantinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak rusak oleh masyarakat yang hendak melihat bangunan tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya