Liputan6.com, Gunungkidul - Selama bulan Ramadan tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran dengan penyesuaian jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara. Meski ada pengurangan maupun penyesuaian diharapkan para ASN tetap mengedepankan pelayanan bagi warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanto. Ia mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada surat bupati terkait pengurangan jam kerja para ASN. Hal tersebut guna memberikan toleransi saat menjalankan puasa.
Terkait waktu kerjanya, lebih lanjut, Sri Suhartanto menyampaikan, untuk ASN dengan lima hari kerja, selama bulan Ramadan tahun ini dimulai dari pukul 07.30 hingga 15.15 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.45 sampai 12.15 WIB.
Advertisement
Sedangkan, untuk ASN 6 hari kerja, dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 13.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja hingga pukul 11.00 WIB, dan untuk Sabtu sampai pukul 12.30 WIB.
"Ini berdasar edaran yang dikeluarkan Bupati melalui Dinas Kepegawaian Daerah, dan surat tersebut telah dibagikan ke OPD-OPD masing-masing," kata Hartanto.
Meski ada pengurangan jam kerja untuk para ASN, pelayanan terhadap masyarakat tidak dikurangi. Terlebih, bagi OPD yang menjadi objek vital akan terus selalu melayani kepentingan masyarakat seperti pada hari kerja sebelum puasa.
"Tentunya dengan edaran ini, para ASN tetap menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Meski demikian, kelonggaran ini juga bertujuan agar ibadah puasa bagi yang menjalankannya tetap khusyuk," dia menerangkan.
Sri mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya, jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah.
Hal ini tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan. Terlebih, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama.
"Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya," tuturnya.
Sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani dan diedarkan ini, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan para seluruh ASN yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.