Berikan Kenyamanan bagi Warga Saat Ramadan, Polres Tasik Amankan Ratusan Knalpot Brong

Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat melakukan sahur, selepas salat Subuh dan menjelang buka puasa, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 30 Mar 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 22:00 WIB
Dua petugas Satlantas Polres Tasikmalaya tengah melakukan penertiban knalpot brong atau bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga saar Ramadan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Dua petugas Satlantas Polres Tasikmalaya tengah melakukan penertiban knalpot brong atau bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga saat bulan Ramadan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat mengamankan sekitar 200 knalpot brong atau bising, yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat kota Santri selama bulan Ramadan 1444 H/2023.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna mengatakan bahwa upaya penindakan, merupakan titah undang-undang lalu lintas termasuk intruksi Kapolda Jabar, Nomor 193/IHUK6.2/31-01-2023, ihwal larangan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Jadi diwajibkan kita melakukan penindakan pelanggaran,” tegas Abdhi.

Menurutnya, penindakan ratusan knalpot brong atau bising saat menjalankan puasa ini, merupakan jawaban dari keluhan warga maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat Ramadan 1444 H/2023.

“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat,” kata dia.

Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat melakukan sahur, selepas shalat subuh dan menjelang buka puasa, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga.

“Kita juga sama terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang,” jelas dia.

Sebelum melakukan tindakan perampasan terukur, Satlantas Polres Tasik lebih dulu melakukan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising tersebut.

“Penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,” papar dia.

Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna pengguna.

“Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya,” kata dia.

Para pelanggar ujar dia, hanya dikenakan surat tanda penerimaan (STP), tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya pemusnahan ratusan knalpot bising itu, akan dilakukan berbarengan pemusnahan barang terlarang, miras atau narkotika.

“Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya