Jelang Hari Raya Idulfitri, Ribuan Narapidana di Riau Tunggu Kabar Baik

Ribuan narapidana di Lapas hingga Rutan di Riau tengah menunggu remisi khusus Idulfitri karena masa hukuman mereka akan berkurang bahkan bisa langsung menghirup udara bebas.

oleh M Syukur diperbarui 20 Apr 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 18:00 WIB
Salah satu aktivitas narapidana di Lapas Perempuan pada saat Ramadan.
Salah satu aktivitas narapidana di Lapas Perempuan pada saat bulan Ramadan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ribuan warga binaan pemasyarakatan di Riau tengah menunggu Lebaran Idul Fitri. Tidak hanya soal kemenangan setelah berpuasa Ramadan tetapi juga pemotongan masa hukuman atau remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan bahwa, total narapidana di Bumi Lancang Kuning ada 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 berjenis kelamin laki-laki, sisanya perempuan.

Dari jumlah itu, Jahari mengusulkan 7.825 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I dan 28 orang mendapatkan RK II.

"RK II jika disetujui langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman," kata Jahari, Rabu (19/4/2023).

Jahari mengatakan, remisi Lebaran Idul Fitri diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat. Yaitu berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selanjutnya membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan. Adapun RK I merupakan pengurangan masa hukuman biasa, berbeda dengan RK II.

Menurut Jahari, pengusulan narapidana mendapatkan remisi masih bisa berubah. Kepastian jumlahnya akan disampaikan pada 1 Syawal atau hari pertama lebaran.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Potongan Berbeda

Besaran potongan hukuman bervariasi. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, narapidana berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. RK keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan narapidana," jelas Jahari.

Oleh karena itu, Jahari berharap seluruh narapidana terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

Narapidana juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya