Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Dilaporkan ke OJK

Seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelapor adalah Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Utara (GMPH Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Mei 2023, 19:57 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 19:57 WIB
Lapor OJK
GMPH Sumut laporkan seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut ke OJK

Liputan6.com, Medan Seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelapor adalah Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Utara (GMPH Sumut).

Tidak hanya ke OJK, GMPH Sumut juga melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut ke DPR RI dan Ombudsman RI.

GMPH Sumut adalah kelompok mahasiswa yang dikenal cukup kritis di Sumut. Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut sejak 2 pekan lalu.

Pihaknya melaporkan proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

"Dalam POJK, anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Tetapi Pemprov membentuk pansel, ketua dan anggotanya bukan termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Dalam POJK diatur, Ketua KNR adalah Komisaris Independen," kata Roni, Kamis (4/5/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peraturan OJK

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Menurut Roni, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

"Kita lihat nanti bagaimana tindakan OJK. Direktur bisnis dan komisaris tanpa ada seleksi tapi sudah ditunjuk dalam RUPS, luar biasa. Yang kita garis bawahi, proses KNR itu sepatutnya sesuai aturan dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," Roni menuturkan.

Dalam RUPS Luar Biasa Bank Sumut yang digelar Maret 2023, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengusulkan 2 nama calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Bisnis dan Syariah) dan 3 nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test di OJK. Padahal sebelumnya Pemprov hanya membuka seleksi untuk posisi Direktur Utama saja.

"Kalau memang main asal tunjuk, kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama. Sedangkan posisi lainnya ditunjuk tanpa ada seleksi. Terkait laporan atau aduan kami ini, sudah ada respons baik dari Kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu proses di OJK. Semoga OJK tetap menjaga integritas," tambahnya.


Tegakkan Aturan

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menurut Roni, GMPH Sumut hanya mau menegakkan aturan, terlebih itu aturan OJK sendiri.

"Kita juga melaporkan ini ke Ombudsman RI dan DPR RI, untuk mengawal terkait seleksi ini. Kita ajak masyarakat untuk mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut ini, untuk kepentingan Sumatera Utara sendiri," ucapnya.

Roni juga mengatakan, sepatutnya OJK terlebih dulu memeriksa terkait keabsahan proses seleksi atau penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut, sebelum melakukan fit and proper test.

"Kalau memang proses seleksi atau nominasi itu sah semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test para calon direksi dan komisaris. Percuma juga membuat pemberkasan para calon direksi dan komisaris kalau proses nominasi (seleksi) di KNR tidak beres," sebutnya.

Roni menerangkan, informasi yang pernah tersiar di media, bahwa anggota KNR mengatakan tidak pernah ada proses KNR yang dilakukan pada seleksi dan penunjukan direksi serta komisaris Bank Sumut tersebut.

"Pak Edy di media juga mengatakan tidak ikut campur soal seleksi ini. Pertanyaannya, ini seleksi dan penunjukkan direksi, komisaris, sebenarnya siapa yang mengurusi sampai bisa seperti ini," ucapnya.


POJK Tentang KNR 

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menerangkan, dalam POJK tentang KNR pasal 25, ada sanksi yang mengatur soal peringatan tertulis, pembatalan persetujuan dan juga pembatalan pendaftaran (pada seleksi/nominasi direksi dan komisaris).

"Kita harap kepada lembaga yang berwenang terkait hal ini, khususnya OJK agar profesional dan menegakkan aturan yang berlaku. Kita utamakan kepentingan masyarakat umum," pungkas Roni.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya