Lihat Pelanggaran Pemilu 2024, Kejari Pekanbaru Minta Masyarakat Segera Lapor

Kejari Pekanbaru sudah mengaktifkan posko Pemilu 2024 sebagai langkah pengawasan sehingga masyarakat bisa melaporkan pelanggaran.

oleh Syukur diperbarui 19 Mei 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 04:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Asep Sontani Sunarya usai kegiatan penerangan hukum penyelenggaraan Pemilu.
Kepala Kejaksaan Negeri Asep Sontani Sunarya usai kegiatan penerangan hukum penyelenggaraan Pemilu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mengaktifkan posko pemilihan umum atau Pemilu 2024. Ini merupakan bagian dari pengawasan proses pemilu di mana kejaksaan sebagai unsur dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke kejaksaan. Salah satunya adalah terkait netralitas penyelenggara negara atau aparatur sipil negara.

"Pos Pemilu ada di seluruh Kejari, bertugas menerima laporan tindak pidana Pemilu," kata Asep dalam Penerangan Hukum bersama KPU dan Bawaslu Pekanbaru, Rabu (17/5/2023).

Dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution memaparkan kendala menindak pelanggaran Pemilu. Salah satunya adalah mengenai politik uang.

Berdasarkan pengalaman, Bawaslu menangkap tangan pihak yang melakukan politik uang. Terduga pelaku disinyalir punya hubungan dengan salah satu calon yang mencalonkan diri di Pemilu.

"Hanya saja, orang yang ditangkap ini tidak terdaftar (sebagai tim sukses) di KPU, susah pembuktian," ucap Indra.

Indra meminta petunjuk kepada Kejari Pekanbaru bila kejadian seperti ini terulang lagi dalam tahapan Pemilu 2024.

Sementara itu, pihak KPU memaparkan persoalan daftar pemilu tetap dan pemilihan tempat pencoblosan. Terkait ini, Kejari Pekanbaru akan mendiskusikan lebih lanjut agar tidak terjadi pelanggaran.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penuhi Unsur

Di sisi lain, Asep menyatakan memproses orang yang melanggar tahapan Pemilu harus memenuhi unsur. Tidak cukup satu saja karena harus ada hal lainnya sesuai aturan berlaku.

Asep menjelaskan, penerangan hukum bertujuan mensosialisasikan penanganan dugaan tindak pidana pemilahan umum. Hal ini bagian integral dari kejaksaan mensosialisasikan penanganan tindak pidana Pemilu.

Asep berharap KPU dan Bawaslu bersama Kejari Pekanbaru saling bersinergi menangani perkara Pemilu.

"Kejari sudah menyiapkan enam jaksa untuk nantinya menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana pemilu," imbuh Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya