Repotnya Satpol PP Aceh Jaya Tangkap Puluhan Sapi yang Berkeliaran di Jalanan

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim terpadu menangkap 59 ekor hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2023, 00:36 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 00:27 WIB
Sapi
Seekor sapi menyeberangi jalan raya lintas Aceh Sumut di kawasan Cunda Muara Dua Lhokseumawe, NAD. Kamis (27/1). Keberadaan ternak liar mengancam keselamatan pengguna jalan di Aceh. (Antara)

Liputan6.com, Aceh Jaya - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim terpadu menangkap 59 ekor hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh dan fasilitas umum lainnya.

"Sejak Januari sampai 20 Mei 2023, petugas Satpol PP bersama tim terpadu telah menangkap 59 ekor ternak, dengan rincian 20 sapi dan 39 kambing," kata Kepala Satpol PP/WH Aceh Jaya Supriadi melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, di Aceh Jaya, Minggu, dikutip Antara.

Hamdani mengatakan, terhadap ternak yang tertangkap tersebut telah ditebus pemiliknya, kecuali dua ekor sapi yang sudah dilelang pada 24 Maret 2023.

Dirinya menyampaikan, selama 2023, Satpol PP/WH Aceh Jaya sudah memperluas area penertiban ternak dari Kecamatan Jaya sampai ke Kecamatan Teunom menjadi fokus utama adalah jalan raya, masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Pihaknya terus melakukan evaluasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penegakan qanun Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Denda untuk Peternak

Berkeliaran di Jalan Raya, Sapi Ternak Warga Ogan Ilir akan Disita
Para pengendara sepeda motor tampak menghindari sapi ternak yang berkeliaran di Jalinsum di Ogan Ilir Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Di Aceh Jaya terdapat qanun (Perda) bahwa pemilik ternak akan dijatuhi denda apabila membiarkan ternak berkeliaran ke fasilitas umum. Latar belakang aturan ini dibuat, salah satunya akibat ternak yang dilepasliarkan tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan nasional Banda Aceh - Meulaboh.

"Dulu saat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H kami juga banyak menerima keluhan masyarakat yang diakibatkan oleh ternak lepas terutama di jalan raya dan pasar," ujarnya.

Hamdani menuturkan, pada 16 Mei 2023 lalu pihaknya bersama bersama tim terpadu juga baru menangkap tiga ekor sapi mulai dari pasar, jalan raya hingga dalam komplek masjid di daerah setempat.Kemudian, juga menangkap 16 ekor kambing di kawasan pasar kota Calang.

Dalam kesempatan ini, Hamdani mengimbau kepada peternak untuk menjaga dan merawat ternaknya secara baik dan benar menurut syariat islam.

Pemilik ternak harus memiliki rasa kesadaran dan budaya malu bila ternaknya berkeliaran dan tidak terurus, dibarengi dengan ikhtiar serius dalam memelihara ternak.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah menangkap 103 ekor ternak dengan rincian 67 kambing, 23 sapi dan 13 kerbau, 98 ditebus dan 5 kambing dilelang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya