2 Oknum TNI Kurir Narkoba Lepas dari Jerat Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Mei 2023, 00:50 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 00:50 WIB
Oknum TNI
2 oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan

Liputan6.com, Medan Oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).

Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir 75 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya ditangkap pada 5 Desember 2022.

Dalam amar putusan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian, saat persidangan.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba.

"Padahal mereka sudah mengetahui perbuatan mereka merusak mental anak bangsa," sebutnya.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Keringanan lainnya, kedua oknum TNI itu juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas.

"Keduanya telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI. Kedua terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," hakim menuturkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diwarnai Dissenting Opinion

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (dok. Unsplash.com/Bill Oxford/@bill_oxford)

Persidangan diwarnai dissenting opinion. Hakim Ketua, Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan 2 hakim anggota, Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

Asril Siagian berpendapat harusnya kedua terdakwa divonis mati. Akibat dari tindakan keduanya, seluruh TNI merasa malu.

"Karena ini adalah majelis hakim, keputusan diambil adalah yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," ucapnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan, yaitu hukuman mati.

Terkait putusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

 


Ditangkap Bareskrim Polri

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.

Lalu, dicurigai 2 orang, yaitu Yalpin dan Rian yang saat itu terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek sBatalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Keduanya menggunakan Fortuner hitam BK 1549 SR. Saat digeledah, diamankan 3 tas hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg dan 8 bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi 40.000 butir.

Saat ditangkap dan diiterogasi, kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh seseorang berinisial Z.

Paket narkoba tersebut rencananya akan diantar ke warga sipil bernisial Y dan S yang sudah menunggu di Medan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya